Ini Alasan KPK Tolak Fahmi Darmawansyah Jadi JC Kasus Bakamla

Surya Perkasa
17/5/2017 21:33
Ini Alasan KPK Tolak Fahmi Darmawansyah Jadi JC Kasus Bakamla
(Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DIREKTUR PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam kurungan enam bulan karena terlibat suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Fahmi ditolak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi terdakwa untuk menjadi 'rekan keadilan' KPK. Membantu mengungkap peran pelaku yang lebih sentral, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama. Hal ini yang tidak terpenuhi Fahmi.

"Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk Jaksa penuntut umum pihak yang memberi (suap) adalah Fahmi," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Fahmi dinilai terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla. Mereka adalah Nofel Hasan (SGD104.500), Tri Nanda Wicaksono (Rp120 juta), Bambang Udoyo (SGD105.000), serta kepada Eko Susilo Hadi (SGD100.000, US$88.500, dan 10.000 Euro).

Jaksa menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya walau dia diarahkan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Perusahaan Fahmi pun dimuluskan jalannya setelah memberi uang pelicin ke sejumlah pejabat.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

Nasib Fahmi berbeda dengan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Adami dan Hardy ditetapkan sebagai JC KPK dalam kasus ini walau menjadi orang yang mengantarkan uang ke sejumlah pejabat Bakamla.

Keduanya telah divonis hari ini. Namun, vonis yang dijatuhkan ke Adami dan Hardy hanya 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menjadi JC KPK.

Atas perbuatannya, Fahmi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya