Presiden Disarankan Terbitkan Perpres untuk Bubarkan HTI

Damar Iradat/MTVN
17/5/2017 18:19
Presiden Disarankan Terbitkan Perpres untuk Bubarkan HTI
(MI/RAMDANI)

KETUA Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI.

Namun, menurut Jimly, meski bisa dibubarkan dengan Keppres, pemerintah juga perlu memberi ruang kepada HTI untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri ke pengadilan.

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversi," kata Jimly ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/5).

Jimly menjelaskan, jika HTI memenangi gugatan di pengadilan, maka statusnya dapat dipulihkan kembali. Namun, proses hukum tersebut juga harus sampai ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, kalau pengadilan memenangkan Keppres, maka HTI tetap bubar. Artinya, tidak ada perbedaan yang mendasar dari pembubaran HTI. "Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keppres sudah harus dilaksanakan dulu. Nanti kontroversi itu kan politik," tegas dia.

Baca juga: Presiden: Gebug yang Keluar Koridor Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga megatakan, pemerintah harus mengambil sikap tegas kepada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, kata dia, "Harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum."

"(HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan HTI. Langkah ini diambil lantaran proses hukum untuk membubarkan HTI cukup lama.

Namun, menurut Jimly, pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu untuk membubarkan HTI. Langkah tersebut dinilai tidak tepat. "Bukan Perppu. Perppu itu bikin undang-undang. Undang-undang itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus. Engga tepat," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya