Usut Kasus Keterangan Palsu Miryam Tidak Perlu Tunggu Vonis KTP-E

Arga Sumantri/MTVN
17/5/2017 18:08
Usut Kasus Keterangan Palsu Miryam Tidak Perlu Tunggu Vonis KTP-E
(Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan langkah hukum terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani sudah tepat. KPK menilai tidak perlu menunggu sidang korupsi e-KTP buat mengusut dugaan keterangan palsu Miryam.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, dalam aturan, tidak ada ketentuan yang mengikat kalau mengusut perkara serupa Miryam harus menunggu vonis hakim pengadilan Tipikor pada perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).

"Kalau memang ada, ditunjukkan ke kami bahwa itu harus menunggu (vonis hakim)," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Evi membantah kasus serupa Miryam jadi yang pertama dilakukan KPK. Ia menegaskan, sejumlah kasus serupa Miryam sebelumnya, kata dia, pernah juga diusut sebelum ada putusan di pengadilan.

"Ada beberapa sebelum vonis saat persidangan. Jadi tidak semuanya. Dan semua kasus itu sekarang putusannya sudah inkrah," ucap Evi.

Perkara sebelumnya, kata dia, tentu jadi acuan KPK bertindak terhadap Miryam. Makanya, KPK mantap menerapkan Pasal 22 Undang-undang Tipikor tentang dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu kepada Miryam. "Pasal 22 dalam Undang-undang KPK ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK," ucapnya.

KPK menyangka Miryam melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini diterapkan buntut dari pencabutan BAP Miryam saat bersaksi di pengadilan kasus dugaan korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penggunaan pasal ini, jadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal itu. Terlebih, perkara inti kasus yang saat ini menjerat Miryam, yakni korupsi KTP-e, masih bergulir di pengadilan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya