Moratorium TKI Picu Perdagangan Orang

Nicky Aulia Widadio
17/5/2017 17:42
Moratorium TKI Picu Perdagangan Orang
(ANTARA)

MORATORIUM pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi disinyalir berdampak pada meningkatnya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Badan Reserse Kriminal Polri pun masih menemukan keberangkatan TKI ilegal bermodus perjalanan umroh.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan sejak dilaksanakan moratorium pada 2009, terlihat ada kecenderungan peningkatan yang drastis pada TPPO khususnya ke wilayah Timur Tengah. Modus utama yang digunakan biasanya adalah perjalanan umroh dan tenaga kerja unprosedural.

"Seolah-olah akan mengirimkan tenaga kerja cleaning service tapi terbayar sebagai tenaga kerja. Ini menimbulkan kesulitan luar biasa bagi perwakilan RI di luar negeri untuk melakukan perlindungan," kata Lalu di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Dalam menyelundupkan TKI ilegal ini, diduga ada keterlibatan sejumlah pihak mulai dari pihak agen perjalanan hingga kedutaan. Lalu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait keterlibatan pihak kedutaan untuk menerbitkan visa umroh, visa cleaning service, visa ziarah, hingga visa kunjungan. Visa ini lah yang kemudian disalahgunakan untuk memberangkatkan TKI ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Ini modus yang dilakukan selama ini untuk membawa korban," imbuh Lalu.

Dalam rentang Februari hingga Mei Bareskrim mengungkap sejumlah kasus TPPO dengan 10 tersangka dan 148 korban. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

"Jadi berangkatnya travel umroh, setelah di sana melarikan diri dan disalurkan melalui tenaga kerja," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto, kemarin.

Modus umroh ini pun merupakan modus baru yang akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Ari menyebut perjalanan umroh yang berbiaya murah patut diwaspadai sebagai salah satu modus pemberangkatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Herry Rudolf Nahak mengatakan perlu pelacakan melalui para korban untuk mengungkap sindikat TPPO bermodus umroh ini. Sayangnya, tidak semua korban mau melaporkan kejadian ini, terutama yang pada prosesnya tidak menemui masalah dan berhasil bekerja di Timur Tengah.

"Kita khawatirkan ada sindikasi dengan orang yang justru menjadi agen travel-travel umroh. Itu yang kita khawatirkan. Sindikasi itu menjadi agen, keluarin ke sana orangnya nggak pulang," kata Herry.

Kedutaan Besar RI di Riyadh mencatat bahwa di sepanjang 2016 terdapat 286 WNI yang berangkat umroh tapi tidak kembali ke Tanah Air. Sebanyak 69 orang di antaranya telah dipulangkan lantaran menyalahgunakan visa umroh. Selain itu, ada 68 TKI yang telah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service namun justru bekerja pembantu rumah tangga.

Menanggapi hal ini, pihak Direktorat Jendral Imigrasi akan memperketat proses penerbitan paspor dan lalu lintas imigrasi. Di antara kawasan yang rawan menjadi lalu lintas keberangkatan untuk TPPO ialah Bandara Soekarno Hatta dan jalur laut melalui Batam. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya