KPK Bantah Rekomendasi Pembebasan

Gol/P-4
17/5/2017 08:31
KPK Bantah Rekomendasi Pembebasan
(Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pihaknya telah merestui pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan alias jaksa Urip. -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi membantah pihaknya telah merestui pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan alias jaksa Urip, terpidana 20 tahun terkait dengan kasus suap penanganan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantahan tersebut disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurutnya, KPK hanya menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM perihal permintaan penjelasan denda yang sudah dibayarkan serta konversi dari denda dengan hukuman pengganti.

“Surat itulah yang kami terima. Kami belum me­respons karena kami perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat,” ujarnya.

Saat ini KPK masih mempelajari serta akan berkordinasi soal surat yang dikirimkan Kementerian Hukum dan HAM. KPK menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip ke depannya akan menjadi preseden buruk, apalagi jika hal serupa tetap dilakukan.

“Meskipun itu memang diatur di undang-undang, ada kebijakan-kebijakan dan ada sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan, misalnya di PP 99/2012 (Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan) ada kekhususan dan keseriusan kita untuk memberantas korupsi.”

Dengan demikian, lanjut Febri, sedianya bukan ketentuan minimal 2/3 masa pidana yang diambil. Artinya tidak harus setelah 2/3 menjalani masa pidana kemudian seorang narapidana itu harus dibebaskan. Prinsipnya masih ada pelbagai prasyarat lain yang perlu diperhatikan.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakat­an Kemenkum dan HAM Syarpani mengatakan Urip telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa hukum pada 2017 apabila mengacu pada total vonis­nya yang berakhir pada 2023. Selain itu, menurut dia, Urip telah membayar denda Rp290 juta dari total Rp500 juta yang ditetapkan pengadilan.

“Kami konsultasi kepada KPK tentang pelunasan denda ini dan tak ada masalah karena sisanya dilunasi dengan hukuman penjara beberapa bulan,” ujar Syarpani. (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya