DPR Siapkan Dua Opsi Pemangkasan Rekapitulasi

Nur/P-5
17/5/2017 06:57
DPR Siapkan Dua Opsi Pemangkasan Rekapitulasi
(Anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria -- MI/M. Irfan)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu hampir pasti memangkas rekapitulasi suara dalam Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019 mendatang untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan ada dua opsi terkait dengan pemangkasan rekapitulasi suara.

“Pertama, dari tempat pemungutan suara (TPS) langsung dihitung dan direkap di tingkat kecamatan. Kedua, dari TPS langsung ke kabupaten/kota,” kata dia kepada Media Indonesia, kemarin.

Selama ini, kata Riza, rekapitulasi suara dilakukan berjenjang mulai TPS, ke kelurahan/desa, lalu kecamatan dan kemudian kabupaten/kota. Potensi kecurangan, sambungnya, paling banyak dilakukan di tingkat TPS dan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

“Gerindra setuju opsi pemangkasan di tingkat kelurahan. Kalau dipangkas sampai kecamatan, beban di kabupaten/kota terlalu besar, biaya bertambah, jumlah orang bertambah, tempat harus lebih luas, dan waktunya bisa lebih lama,” paparnya.

Saat dihubungi secara terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP Achmad Baidowi membenarkan memang akan ada pemangkasan rekapitulasi suara. Terkait dengan pemangkasan rekapitulasi suara dari TPS langsung ke kabupaten/kota, kata dia, masih akan ditinjau ulang.

“Karena setelah dikalkulasi ternyata kalau menumpuk di KPU kabupaten/kota terlalu ramai dan bisa memakan waktu 50 hari dan butuh tempat yang bisa menampung orang banyak di kabupaten/kota,” kata dia.

Ia mencontohkan, bila dalam sehari rekapitulasi satu kecamatan dengan peserta pemilu 15 parpol, dengan asumsi satu kecamatan 300 TPS, itu artinya ada 4.500 saksi ditambah 1.500 anggota KPPS. Dengan begitu, ada 6.000 orang dalam satu pleno kecamatan.

Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan DPR mengenai RUU Pemilu yang kini tengah dibahas. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pembuat UU bila rencana tersebut akan dilakukan.

Hal itu, antara lain, menyangkut waktu pengantaran yang memadai dari TPS ke KPU kabupaten/kota, penguatan sarana transportasi, dan fasilitas ruang yang cukup besar.

“Bagaimana caranya mengantisipasi kotak suara hilang saat dari TPS ke kabupaten/kota, tentu harus diperhatikan aspek penguatan di sarana prasarana transportasi,” ujar Viryan. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya