Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Jaksa Urip Tri Gunawan sudah menghirup udara segar walau belum genap menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat Urip.
"Tidak tepat bila ada yang mengatakan pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan atau seizin KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Dijelaskan, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Namun itu bukan soal meminta rekomendasi atau pertimbangan. Surat yang diterima KPK itu terkait dengan pertanyaan seputar pidana denda yang diterima Urip. "Juga soal konversi dari denda dengan hukuman terkait," kata Febri.
Febri pun tegas membantah pembebasan Urip telah mendapat rekomendasi dari KPK. KPK bahkan meminta penjelasan dari Kemenkumham soal pembebasan Urip yang dinilai belum pada waktunya.
KPK tidak mau menilai apakah putusan bebas bersyarat Urip yang tersangkut suap penanganan kasus BLBI ini cacat prosedur. Namun mereka memastikan bahwa ini akan menjadi preseden buruk untuk upaya menciptakan efek jera bagi koruptor lain.
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 September 2008. Dia terbukti menerima uang dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kasasi Urip ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2009. Berdasarkan aturan, dia seharusnya keluar pada 2028. Namun berdasarkan akumulasi remisi yang diberikan Kemenkumham, hukuman Urip hingga tahun 2023. Berdasarkan aturan, bebas bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjali dua pertiga masa hukumannya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved