Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat politikus Hanura, Miryam S Haryani. KPK mengaku mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Miryam sebagai tersangka.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi membeberkan, setidaknya ada tiga alat bukti yang dikantongi KPK. Pertama, alat bukti surat, yang meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam penyidikan, dan konsep atau revisi BAP oleh Miryam.
Kedua, alat bukti saksi. Sejumlah orang, kata Setiadi, telah diperiksa, antala lain, Elsa Syarief dalam perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Yosep Sumartono dalam perkara terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto.
Ketiga, alat bukti petunjuk. Rekaman video kesaksian Miryam persidangan Tipikor kasus KTP-e dan rekaman pemeriksaan saat penyidikan jadi modal tambahan KPK menjerat Miryam.
KPK pun, imbuh Setiadi, sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi seperti: Irman, Yosep Sumartono, Elza Syarief, Sugiharto, Penyidik KPK Novel Baswedan dan M Irwan Susanto.
Atas dasar itu, KPK menganggap proses penetapan tersangka hingga penahanan Miryam sudah sesuai prosedur. Sehingga, KPK menilai gugatan Miryam yang menyebut KPK tidak mengantongi bukti yang cukup, tidak berdasar. "Oleh karena itu sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan," ungkap Setiadi saat menyampaikan penjelasan KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5) atas gugatan praperadilan yang diajukan pihak Miryam S Haryani.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi KTP-e ini, KPK menyangka Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersangka buntut dari langkah Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved