Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pembacaan tuntutan terhadap Raden Brotoseno kembali ditunda lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan perkara dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Sebelumnya, sidang tuntutan Brotoseno ditunda pada 4 Mei 2017 karena alasan serupa.
“JPU belum siap dengan tuntutannya jadi 18 Mei 2017. Kalau tidak bisa juga di tanggal itu, silakan bikin surat pernyataan biar tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian ya Pak, sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Pihak jaksa tidak bersedia memberikan keterangan soal belum selesainya surat tuntutan tersebut meskipun Brotoseno mengaku siap mengikuti proses hukum di persidangan.
“Ya, kita ikuti agenda hakim saja pada 18 Mei,” singkatnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Brotoseno menerima uang Rp1,9 miliar. Uang tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016, yakni melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.
Selain itu, ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait dengan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Menurut jaksa, Brotoseno menerima uang terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat itu, Brotoseno menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin serta membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.
Atas perbuatan itu, Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah. Patut diduga, hadiah itu diberikan sebagai akibat telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Nov/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved