Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT pembuat komitmen dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Deddy Kusdinar mengaku mengantarkan uang Rp5 miliar untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng).
“Dalam BAP Saudara mengatakan dalam pertemuan antara Saudara, Pak Ilham, Pak Choel, Pak Fakhruddin, Saudara mengatakan, ‘Pak ini jumlahnya Rp5 miliar, lalu ditanya Choel ‘Ini berapa persen?’ dan dijawab Fakhruddin, ‘Memang berapa persen? Kurang, dong?’ Ini benar BAP Saudara?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Iya, Rp5 miliar itu berdasarkan informasi dari staf,” jawab Deddy yang menjadi saksi untuk Choel.
Dalam dakwaan disebutkan, mantan menteri pemuda dan olahraga yang juga abang Choel, Andi Alifian Mallarangeng, meminta fee sebesar 18% dalam pengadaan P3SON Hambalang yang nilai anggaran totalnya mencapai Rp2,5 triliun.
Untuk memenuhi permintaan fee itu, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam (saat itu) lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar US$550 ribu (Rp5 miliar).
Uang itu diserahkan Deddy dan M Fakhruddin kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Uang itu berasal dari Wafid Muharam yang mendapatkannya dari manajer pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang.
“Saya hanya diperintahkan,” tambah Deddy.
“Dalam BAP Nomor 15, Saudara mengatakan, seingat saya, saya tidak tahu mengenai pembicaraan Pak Choel dan Arie Taufiequrrahman di ruangan Pak Andi Mallarangeng, saat itu Pak Choel mengatakan proyek dilanjutkan. Setelah pertemuan itu Pak Wafid memerintahkan saya untuk mengawal P3SON Hambalang, betul?” tanya jaksa Ali.
“Pak Wafid yang menyampaikan agar proyek dilanjutkan,” jawab Deddy.
“Apakah saat itu Pak Menteri tidak ada?” tanya jaksa Ali.
“Tidak ada, ada tugas,” jawab Deddy.
Deddy ialah terpidana kasus yang sama dengan Choel, yaitu korupsi proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang yang sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Bagi-bagi uang
Mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie pun mengakui ada bagi-bagi uang dari P3SON Hambalang, Bogor, di DPR.
“Kalau tidak salah dapat US$2.000, tapi itu untuk orang Demokrat saja. Saya tidak tahu kalau dibagi ke semua,” kata Angie juga disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Menurut jaksa Ali, ada dana Rp1,3 miliar yang mengalir ke Komisi V DPR. Akan tetapi, Angie mengaku tidak tahu mengenai hal itu.
”Kami tidak tahu secara spesifik menerima uang dari kasus per kasus apa. Karena saya dari Partai Demokrat, Nazar (Nazaruddin) menugasi si A untuk ke Kemenpora, kita tinggal dapat bagian, nah dapat uangnya dari Mahyudin (Ketua Komisi V saat itu),” ungkap Angie. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved