Permohonan Kuasa Hukum Miryam Ditolak

P-4
16/5/2017 08:09
Permohonan Kuasa Hukum Miryam Ditolak
(epala Biro Hukum KPK Setiadi (kanan) berjabat tangan dengan kuasa hukum tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5) -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

TIM kuasa hukum mantan anggota DPR Miryam S Haryani meminta supaya penyidikan Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara pemberian kesaksian palsu dihentikan dulu sampai putusan praperadil­an keluar. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan itu.

Permohonan disampaikan pada sidang perdana praperadilam Miryam, kemarin. Asiadi menyampaikan hakim praperadilan tak berwenang memutus hal di luar materi praperadilan.

“Terkait dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, hakim hanya memeriksa praperadilan, hal yang lain tidak berwenang. Tak ada hakim praperadilan yang memeriksa selain permohonan praperadilan. Tak perlu ditafsirkan lagi,” tegas Asiadi saat sidang pra­peradilan Miryam di Jakarta seperti dilaporkan Metro­tvnews.com, kemarin.

Selain itu, kuasa hukum meminta hal prinsipal, dalam hal ini Miryam, dapat dihadirkan dalam persidang­an. Hakim kembali menolak menghadirkan politikus Partai Hanura itu.

“Tidak ada kewajiban permohonan menghadirkan prinsipal. Besok masih jawaban. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan wewenang hakim praperadilan tadi jadi jangan ditambahkan lagi,” tegur Asiadi.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi meminta pengacara Miryam S Haryani tidak keluar dari koridor hukum praperadilan. “Bahwa tadi sudah disampaikan, pra­peradilan tidak menangani pemeriksaan substansi atau pokok perkara, jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon,” jelas Setiadi.

Karena itu, Setiadi meminta pengacara Miryam memahami apa yang sudah menjadi koridor pra­peradilan dan mengikuti aturan yang ada. Setiadi juga menilai permintaan menghadirkan Miryam tidak diperlukan.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya