Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan anggota DPR Miryam S Haryani meminta supaya penyidikan Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara pemberian kesaksian palsu dihentikan dulu sampai putusan praperadilan keluar. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan itu.
Permohonan disampaikan pada sidang perdana praperadilam Miryam, kemarin. Asiadi menyampaikan hakim praperadilan tak berwenang memutus hal di luar materi praperadilan.
“Terkait dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, hakim hanya memeriksa praperadilan, hal yang lain tidak berwenang. Tak ada hakim praperadilan yang memeriksa selain permohonan praperadilan. Tak perlu ditafsirkan lagi,” tegas Asiadi saat sidang praperadilan Miryam di Jakarta seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.
Selain itu, kuasa hukum meminta hal prinsipal, dalam hal ini Miryam, dapat dihadirkan dalam persidangan. Hakim kembali menolak menghadirkan politikus Partai Hanura itu.
“Tidak ada kewajiban permohonan menghadirkan prinsipal. Besok masih jawaban. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan wewenang hakim praperadilan tadi jadi jangan ditambahkan lagi,” tegur Asiadi.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi meminta pengacara Miryam S Haryani tidak keluar dari koridor hukum praperadilan. “Bahwa tadi sudah disampaikan, praperadilan tidak menangani pemeriksaan substansi atau pokok perkara, jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon,” jelas Setiadi.
Karena itu, Setiadi meminta pengacara Miryam memahami apa yang sudah menjadi koridor praperadilan dan mengikuti aturan yang ada. Setiadi juga menilai permintaan menghadirkan Miryam tidak diperlukan.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved