Saksi Akui Ada Mark-up KTP-E

Astri Novaria
16/5/2017 08:09
Saksi Akui Ada Mark-up KTP-E
(Grafis/MI)

DALAM sidang lanjut­an korupsi proyek KTP-E, saksi Asisten Manajer Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan mengakui harga satu keping KTP-E yang dibuat pada 2011-20113 senilai Rp7.500.

Saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK menanyakan nilai kontrak atau harga yang dibayarkan Kemendagri untuk satu keping KTP-E yang dicetak konsorsium.

“Saudara tahu kontrak Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ke pemerintah satu kepingnya berapa?” tanya jaksa KPK Abdul Basir. Fajri menjawab, “Awalnya saya enggak tahu. Belakangan saya tahu sekitar Rp16 ribu.”

Menurut Fajri, dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp140 miliar.

Keuntungan itu atas pencetakan KTP-E 2011-2013. “Keuntungannya sekitar Rp140 sekian miliar. Laba bersih sekitar 27%,” ujar Fajri.

Nilai keuntungan itu berasal dari pengadaan jutaan keping kartu pintar KTP-E.

Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan milik Paulus Tanos dalam proyek itu telah dibayarkan Rp381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp115,3 miliar plus potongan Rp19,1 miliar untuk konsorsium. Keuntungan itu berasal dari pekerjaan pembuatan blangko kosong KTP-E ditambah personalisasi kartu.

“Jumlah blangko 51 juta sekian dan personalisasi 48 juta sekian,” ungkap dia.

Dia juga membeberkan harga pokok produksi yang dikeluarkan PT Sandipala Artha Putra untuk blangko kosong hanya Rp7.548. Jauh berbeda dengan pernyataan mantan Direktur Utama Perum PNRI yang menyebut biaya produksi blangko kosong mencapai Rp12 ribu pada persidangan sebelumnya.

Saat menanyai tim keuangan dari perusahaan lain yang juga hadir, terungkap keuntungan rata-rata perusahaan dalam konsorsium hanya berkisar 6%-15%. Perum PNRI meraup untung Rp107 miliar dari proyek KTP-E. Laba bersih mereka hanya sekitar 6% dari kontrak jatah kerja mereka.

Merugi
Akan tetapi, PT LEN Industri bahkan terpaksa merugi dari proyek itu. Neraca keuangan mereka minus sekitar Rp20 miliar. Mereka perlu menghabiskan 94% dari pembayaran yang nilainya Rp958,8 miliar untuk biaya produksi.

Kepala Divisi Keuangan PT LEN Industri Yani Kurniati menyatakan perusahaannya rugi selama mengerjakan proyek KTP-E. Kerugian itu terjadi karena pembengkakan biaya untuk membeli barang dalam beban produksi langsung dan tak langsung. Sementara itu, anggaran yang diterima PT LEN saat itu sebesar Rp950 miliar.

Jaksa penuntut umum sempat tak percaya bahwa anggaran sebesar Rp950 miliar itu tak cukup untuk membiayai proyek KTP-E. Namun, Yani menjelaskan total anggaran itu habis untuk beban produksi langsung sekitar Rp870 miliar dan beban produksi tak langsung sekitar Rp33,95 miliar. Jumlah itu belum termasuk alokasi biaya tetap sebesar Rp52 miliar dan beban bunga sebesar Rp22 miliar.

“Total dari 2011 sampai 2012 itu sekitar Rp950 miliar sekian,” kata dia.

Penyimpangan lainnya juga diungkapkan Kepala Departemen Keuangan PT PNRI Indri Mardiani.
Ia mengungkap soal adanya anggota konsorsium PNRI yang menyubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis.

Indri mengaku mengetahui hal itu dari catatan pengeluaran keuangan PNRI ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya