Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memaparkan lebih lanjut tentang kelebihan dan kekurangan bila suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama. Hal itu untuk memperkaya data bagi mahkamah dalam memeriksa permohonan perkara Nomor 13/PUU-XV/2017 yang diajukan Jhoni Boetja dkk.
Jhoni meminta MK untuk menguji Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal a quo menyebut pengusaha dilarang memutus hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pemohon merasa dirugikan karena akan kehilangan pekerjaan akibat menikahi sesama pegawai dalam satu perusahaan bila itu diatur perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pemerintah melengkapi data instansi pemerintah/BUMN yang memperbolehkan atau tidak karyawan suami-istri dan pertimbangannya.
“Juga dari Apindo, perbandingan di negara-negara lain, apakah di negara lain juga begini? Pertimbangannya apa?” terang Arief saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim anggota Saldi Isra memberikan catatan kepada pemerintah mengenai konstruksi Pasal 153 ayat (1). Dalam ayat itu hanya huruf f yang ada pengecualian.
“Dulu ketika pasal ini dibahas kira-kira apa perdebatan perumusan pasal ini, yang mengecualikan satu-satunya huruf f itu.”
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang sebelumnya menyatakan frasa pengecualian itu memberi kewenangan kepada kedua pihak untuk menentukan konsekuensi di perjanjian kerja. (Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved