Bebas Bersyarat Urip Lukai Keadilan

Gol/P-4
16/5/2017 06:54
Bebas Bersyarat Urip Lukai Keadilan
(Urip Tri Gunawan -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menilai Kementerian Hukum dan HAM telah melukai rasa keadilan di masyarakat dengan status bebas bersyarat yang disematkan kepada Urip Tri Gunawan alias jaksa Urip, terpidana 20 tahun dalam kasus suap penanganan perkara BLBI.

Urip diganjar pidana penjara selama 20 tahun pada 2008. Ganjaran tersebut merupakan akibat menerima suap sebesar US$660 dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski persoalan itu sepenuhnya wewenang Kementerian Hukum dan HAM, sejatinya lembaga tersebut bisa bertanggung jawab dengan melaksanakan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau ada seorang terpidana dihukum cukup berat oleh pengadilan dan belum dijalankan setengah saja, tapi bisa hirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai keadilan publik,” ujar Febri di Jakarta, kemarin.

Timpangnya rasa keadilan itu disebabkan Urip baru menjalani hukuman selama sembilan tahun, tapi justru mendapat hadiah dengan diberi bebas bersyarat. Sedianya yang perlu diperhatikan Kemenkum dan HAM terhadap para koruptor, seperti Urip, ialah dengan melaksanakan hukuman secara maksimal.

Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya dapat lebih tegas dalam menjalankan pelbagai tugas. Pemberian imbalan berupa pengurangan masa hukuman bagi koruptor terbukti mencederai rasa keadilan publik.

Agar persoalan serupa tak terulang, imbuh dia, KPK berharap nanti ada pe­ninjauan ulang mengenai batasan pembebasan remisi, pembebasan bersyarat, serta hak-hak lainnya. Ketentuan itu merujuk PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat­an.

Terpisah, Kepala Subbagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Syarpani mengatakan Urip telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

“Urip Tri Gunawan telah memperoleh pembebasan bersyarat dari LP Kelas I Sukamiskin pada Jumat, 12 Mei 2017, dan sudah memenuhi syarat,” kata dia.

Meski demikian, sambung dia, Urip diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta hingga durasi bebas sesungguhnya, yakni 16 Desember 2023. “Karena bebasnya bersyarat jadi yang bersangkutan wajib lapor serial bulan.” (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya