KPU-Panwaslu Menolak Ad Hoc

Ardi Teristi Hardi
16/5/2017 06:52
KPU-Panwaslu Menolak Ad Hoc
()

WACANA untuk menjadikan lembaga penyelenggara pemilu di daerah bersifat sementara (ad hoc) akan memunculkan banyak masalah. Antara lain, kualitas hasil pemilu dan pilkada akan terganggu karena ketidaksiapan penyelenggara.

“Kita kan butuh penyelenggara yang profesional, kuat, dan mandiri. Bila KPU dan panwaslu daerah bersifat ad hoc, pasti akan mendatangkan masalah dalam demokrasi kita,” kata Ketua Bawaslu Provinsi DIY, M Najib, seusai menerima kunjungan kerja Komisi II DPR di Yogyakarta, kemarin.

Berdasarkan pengalamannya, kata Najib, sebelum menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi DIY, ia pernah menjadi Komisioner KPU Provinsi DIY. “Dengan lembaga yang permanen, kita lebih mudah mencari tenaga berkualitas karena banyak yang mendaftar. Tapi, kalau ad hoc akan sulit karena masa tugasnya pendek,” paparnya.

Selain itu, imbuhnya, jika penyelenggara pemilu di daerah tidak permanen, staf penyelenggara pascapemilu akan dikembalikan ke pemda. “Kalau seperti ini, lalu dokumen pemilu dikelola siapa?” tanya dia.

Ia pun menampik anggapan bahwa setelah pemilu, penyelenggara di daeah tidak punya kegiatan dan hal itu dinilai sebagai pemborosan uang negara. “Banyak hal yang bisa dilakukan, termasuk pendidikan pemilih dan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Adanya lembaga penyelenggara pemilu daerah yang permanen, sambungnya, telah terbukti membuat kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Untuk itu, penghematan anggaran tidak bisa dijadikan alasan mengubah lembaga penyelenggara di daerah menjadi ad hoc. “Mahal atau murah itu relatif, lembaga pemilu permanen itu investasi jangka panjang,” jelas Najib.

Belum final
Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga anggota Pansus RUU Pemilu, Fandi Utomo, menyatakan wacana untuk menjadikan lembaga penyelenggara pemilu di daerah sebagai lembaga ad hoc belum final. “Belum diputuskan. Kita masih mempertimbangkan harus ad hoc atau seperti sekarang,” katanya.

Di kabupaten/kota, pasca-Pemilu 2019, tidak ada lagi pemilu dan pilkada hingga 2024. “Kalau diusulkan ad hoc, kan karena pemilu serentak dan pilkada serentak baru ada lagi 2024,” terang Fandi.

Setelah 2019, pemilu legislatif dan pilpres akan berlangsung pada April 2024, sedangkan pilkada berlangsung pada November-Desember 2024. Fandi menjelaskan pihaknya masih punya waktu menyelesaikan RUU Pemilu hingga Juni 2017. “Masih sampai Juni karena tahapan pemilu dimulai Oktober (2017).”

Penolakan juga datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Koordinator JPPR Sunanto menilai gagasan menjadikan KPU dan panwaslu daerah sebagai lembaga ad hoc kontraproduktif dengan upaya membangun tatanan pemilu yang independen dan berintegritas.

“Saat ini pansus pemilu me­ngagetkan kita dengan wacana perubahan tanpa pengujian, yaitu KPU kabupaten/kota dijadikan ad hoc. Itu kemunduran besar karena penataan sistem pemilu sudah dibangun sejak lama. Sekarang pekerjaannya ialah membangun trust publik kepada penyelenggara, bukan merombak sistem yang sudah menopang demokrasi,” paparnya.

Menurut Sunarto, penyelenggara pemilu tingkat II tersebut merupakan lembaga yang memiliki bobot kerja paling berat. Ketika kepengurus­annya tidak permanen, akan rentan disusupi kepentingan tertentu. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya