Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SIDANG Komisi Informasi Publik (KIP) dengan permohonan keterbukaan informasi kajian proyek reklamasi di Teluk Jakarta diputuskan ditolak oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Evi Trisulo dalam sidang putusan ini mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman, sebagai termohon sudah akuntabel memberi dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tersebut.
"Bahwa pemohon sudah mengajukan surat yang diterima oleh termohon. Dan bahwa termohon sudah akuntabel memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon,"ujarnya
Dari hasil putusan tersebut Dayhan Dudayev dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha. Kemenkomaritim seharusnya terbuka dengan hasil kajiannya yang memutuskan untuk melanjutkan reklamasi tersebut.
Keterbukaan ini, menurut Dayhan, selain diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyangkut kebijkaan yang berdampak pada orang banyak.
" Tentu saja berdasarkan undang-undang yang ada segala bentuk kebijakan itu harus dipublikasikan baik itu naskah akademik, risalah termasuk kajian ini. Maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya karena informasi ini harus tetap disampaikan," terangnya.
Permintaan keterbukaan kajian tersebut lanjut Dayhan telah diminta sejak Agustus 2016 atau sebelum Kemenkomaritim masih dijabat Rizal Ramli. Namun hingga kini kedua kajian tersebut tidak dapat didapatkan oleh publik.
"Baik sebelum menteri Luhut Panjaitan yang menjabat sekarang belum ada keterbukaan atas kajian itu. Sedangkan sekarang kebijakan itu sudah berubah, dari yang awalnya dihentikan sekarang keputusannya tetap dilanjutkan. Apa dasar dari kebijakan itu tentu harus dibuka," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Marthin Hadiwinata KNTI. Menurutnya Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk atas inturuksi presiden kepada Luhut Panjaitan tidak dijalankan dengan baik.
"Komite itu dibentuk untuk menyelesaikan semua masalah reklamasi dan membuat kajian. Tapi nyatanya jika ada kajian itu harus dibuka dan dapat diketahui oleh masyarakat," cetusnya.
Sementara itu tim hukum dari Kemenkomaritim Kurniawan mengatakan putusan hakim sudah tepat. Selanjutnya masih menunggu instruksi dari Menkomaritim
"Kami masih harus melaporkan hasil keputusan ini dan selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari atasan apa yang harus dilakukan selanjutnya," pungkasnya.(OL-3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved