Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah mengkaji peraturan kampanye, terutama terkait penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyelenggara pemilu agar penggunaan isu SARA tidak kembali marak digunakan saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
"Sejumlah peraturan (Bawaslu) sedang kita audit untuk lebih menguatkan pengawasan materi kampanye termasuk yang bermuatan SARA dan juga hoaks yang banyak berkembang belakangan ini," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Dalam pengkajian peraturan Bawaslu tentang kampanye itu, Afifuddin mengatakan perlunya konsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lembaga lainnya. Namun, ia masih belum bisa menyampaikan bagaimana langkah penguatan yang akan dilakukan untuk mencegah isu SARA. "Semuanya kita usahakan perbaikan dan penguatan, tetapi itu kita tidak bisa sendiri makanya mengajak banyak pihak," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan memetakan indeks kerawanan pilkada. Salah satu indikatornya mengenai isu SARA. Menurutnya, penggunaan isu SARA yang digunakan dalam pilkada DKI Jakarta lalu amat mungkin diikuti oleh daerah yang akan menggelar Pilkada 2018.
"Pola kampanye di Jakarta dengan menggunakan sentimen SARA sangat mungkin dipakai di luar daerah meski kadar dan daya ledaknya bisa berubah. Itu juga tergantung sekali dengan kandidat yang maju dalam pilkada," tambahnya.
Itu sebabnya Bawaslu akan gencar mengajak banyak pihak untuk saling mengingatkan bahwa isu SARA mempunyai daya rusak yang sangat berbahaya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ia akan melakukan dua pendekatan dalam menangani isu SARA merebak saat kampanye di Pilkada 2018. Pertama, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang larangan penggunaan isu SARA. Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum ataupun menjelang tahapan pilkada. Kedua, jika upaya pencegahan sudah dilakukan, masih juga muncul pelanggaran, pendekatan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
Kontrol terhambat
Pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Viryan mengatakan bahwa pihaknya pun tengah me-review semua peraturan KPU tentang pilkada serentak, termasuk peraturan tentang kampanye.
Viryan mengatakan pelarangan penggunaan isu SARA sebenarnya sudah diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Namun, yang menjadi problem selama ini ialah pada aspek kontrol atau pengendalian atas saluran komunikasi media sosial yang selama ini tidak terkontrol. "Maraknya isu SARA kan lewat medsos, maka menjadi penting mengevaluasi penggunaan medsos dalam kampanye," ujarnya.
Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar focus group discussion (FGD) yang akan membahas evaluasi kampanye. Dalam FGD tersebut, KPU akan membahas bagaimana pelarangan penggunaan isu SARA saat kampanye akan diatur.(P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved