Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROMOSI jabatan untuk tiga majelis hakim dalam kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membuat Komisi Yudisial (KY) kembali menyuarakan pentingnya pembagian peran dan tanggung jawab (shared responsibility) antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan selama ini sistem satu atap yang berjalan di MA sangat tertutup dan tidak ada sistem check and balance.
Menurutnya, MA seharusnya tidak menolak pembagian peran. “Konsep sharing ini bagian dari membangun peradilan yang lebih baik dan transparan. Tidak sepantasnya MA menolak itu,” ujar Donal saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Terlebih, langkah MA yang melakukan promosi hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki mendapat kritik tajam dari KY di tengah kontroversi putusannya. Ia menganggap konsep pembagian peran sangat efektif untuk direalisasikan.
“Iya, sangat efektif. Peradilan satu atap membuat MA jadi sangat tertutup. Rek-rutmen dan promosi atau mutasi selama ini tertutup dengan standar yang tidak jelas. Misalnya, mutasi dan promosi terhadap hakim yang menyidang perkara Ahok,” pungkasnya.
Tiga hakim yang mendapatkan promosi ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Abdul Rosyad.
Sebelumnya, MA menyatakan menolak sistem itu masuk draf RUU Jabatan Hakim atau revisi UU Mahkamah Agung. “MA tidak mengenal shared responsibility. Kita tetap menolak jika itu masuk RUU,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.
Ketua Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyebut tata kelola hakim amburadul.
“Di negara kita, manajemen hakim, mulai rekrutmen, pembinaan, pengawasan, hingga pemberhentian dilakukan Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, MA juga mengurusi perkara. Di negara lain, itu sudah dipisahkan, MA meng-urusi perkara, sedangkan KY mengurusi manajemen hakim. Jadi, ada pembagian tanggung jawab yang jelas,” jelas Bayu. (Nov/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved