Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kini tengah mengkaji peraturan kampanye, terutama terkait penggunaan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyelenggara pemilu agar penggunaan isu SARA tidak kembali marak digunakan saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mendatang.
"Sejumlah peraturan (Bawaslu) sedang kita audit untuk lebih menguatkan pengawasan materi kampanye termasuk yang bermuatan SARA dan juga hoax yang banyak berkembang belakangan ini," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (14/5).
Dalam pengkajian peraturan Bawaslu tentang kampanye tersebut, Afifuddin menyampaikan pihaknya perlu berkonsultasi dengan KPI, Dewan Pers dan lembaga lainnya. Namun, ia masih belum bisa menyampaikan bagaimana langkah penguatan yang akan dilakukan untuk mencegah isu SARA.
"Semuanya kita usahakan perbaikan dan penguatan, tapi itu kita ngga bisa sendiri makanya mengajak banyak pihak," tambahnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga akan memetakan indeks kerawanan pilkada, dimana salah satu indikatornya mengenai isu SARA. Menurutnya, penggunaan isu SARA yang digunakan dalam pilkada DKI Jakarta lalu sangat mungkin diikuti oleh daerah yang akan menggelar pilkada 2018.
"Pola kampanye di Jakarta dengan menggunakan sentimen SARA sangat mungkin dipakai di luar daerah, meski kadar dan daya ledaknya bisa berubah, karena itu juga tergantung sekali dengan kandidat yang maju dalam pilkada," tambahnya.
Maka itu, pihaknya juga akan gencar mengajak banyak pihak untuk saling mengingatkan bahwa isu SARA mempunyai daya rusak yang sangat berbahaya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan dua pendekatan dalam menangani isu SARA merebak saat kampanye di pilkada 2018.
Pertama, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang larangan penggunaan isu SARA. Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum maupun menjelang tahapan pilkada. Kedua, jika upaya pencegahan sudah dilakukan, namun masih juga muncul pelanggaran, maka pendekatan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
Pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Viryan mengatakan bahwa pihaknya pun tengah me-review semua peraturan KPU tentang pilkada serentak, termasuk peraturan tentang kampanye.
Viryan menjelaskan pelarangan penggunaan isu SARA sebenarnya sudah diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Namun, sambungnya, yang menjadi problem selama ini adalah pada aspek kontrol atau pengendalian atas saluran komunikasi media sosial yang selama ini tidak terkontrol.
"Maraknya isu SARA kan lewat medsos (media sosial), maka menjadi penting mengevaluasi penggunaan medsos dalam kampanye," ujarnya.
Dalam waktu dekat, sambungnya, KPU akan menggelar focus group discussion (FGD) yang akan membahas mengenai evaluasi kampanye. Dalam FGD tersebut, KPU akan membahas bagaimana pelarangan penggunaan isu SARA saat kampanye akan diatur. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved