Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama terus bekerja demi merampungkan memori banding terkait dengan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Memori banding atas vonis kasus penodaan agama itu dipastikan rampung dalam waktu dekat.
“On process. Intinya tidak ada batas waktu untuk mengajukan memori banding. Yang diatur itu ialah penyampaian pernyataan banding,” ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok, kemarin.
Dia menambahkan, penahanan Basuki yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI bukanlah persoalan. Yang menjadi sorotan ialah mekanisme penahanan tersebut, apakah sesuai dengan koridor hukum atau tidak.
“Terkait dengan permohonan tidak dilakukan penahanan, itu mekanisme untuk dikabulkan atau tidak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar dia.
Berkas yang dimaksud ialah BAP (berita acara pemeriksaan), bukti-bukti, risalah persidangan, putusan, dan memori banding. Jika berkas telah lengkap, pihak pengadilan negeri baru bisa menyampaikannya ke pengadilan tinggi.
“Nah, barulah ketua pengadilan tinggi menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara banding itu. Nanti yang menjadi hal utama ialah, dalam tiga hari itu, pengadilan tinggi bisa memeriksa permohonan untuk penangguhan itu (penahanan),” ujar dia.
Sirra pun merespons secara normatif rencana tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding. Menurutnya, keputusan pengajuan banding merupakan hak setiap pihak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding. “Ya, akan mengajukan banding,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/5).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan prosedur standar karena terdakwa juga melakukan banding. “Jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur standar yang ada, mengajukan banding,” katanya.
Prasetyo membantah jaksa berada di bawah tekanan karena menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki. “Yang menekan itu siapa?” ujarnya. (Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved