Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROMOSI jabatan untuk tiga majelis hakim dalam kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat Komisi Yudisial (KY) kembali menyuarakan pentingnya pembagian peran dan tanggung jawab (shared responsibility) antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menyatakan menolak jika sistem itu masuk draf RUU Jabatan Hakim atau revisi UU Mahkamah Agung. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan shared responsibility bakal mengubah sistem satu atap yang selama ini dijalankan lembaganya.
“MA tidak mengenal shared responsibility. Kita tetap menolak jika itu masuk RUU. Di munas Ikatan Hakim Indonesia, hakim-hakim juga sepakat menolak perubahan sistem satu atap. Itu tetap menjadi sikap MA,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Suhadi menegaskan MA akan mengambil langkah susulan jika ide shared responsibility masuk draf RUU. “Pembahasannya toh masih panjang. Kalau sekarang, kita masih menunggu perkembangan selanjutnya,” imbuh dia.
Saat dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan UU Komisi Yudisial juga perlu direvisi agar wacana tersebut dapat terealisasi. “Jika KY mengusulkan shared responsibility, seharusnya mereka mendorong supaya UU Komisi Yudisial direvisi,” ujarnya.
Ketua Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyambut dengan baik setiap upaya yang dilakukan demi terwujudnya transparansi dan reformasi peradilan.
Tiga majelis hakim yang dipromosikan ialah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Abdul Rosyad. Promosi diumumkan tidak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki.
Dwiarso diangkat sebagai hakim pengadilan tinggi Bali. Tokoh spiritual Bali, I Gusti Ngurah Harta, menolak Dwiarso menjadi hakim di provinsi itu. “Kami menduga hakim itu jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu,” kata Harta.
Soal penolakan itu, Suhadi menyatakan pemindahan Dwiarso sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme promosi dan mutasi. (Deo/OL/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved