Penahanan Tersangka Dinilai Kebiasaan Hukum yang Bablas

Surya Perkasa
13/5/2017 13:38
Penahanan Tersangka Dinilai Kebiasaan Hukum yang Bablas
(AP/Tatan Syuflana)

PENAHANAN Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi sebuah kontroversi tersendiri, lazim atau tidak lazim. Namun, soal penahanan tersangka dan terdakwa ini dinilai sebagai suatu kebiasaan hukum yang bablas.

"Menahan orang itu menjadi lazim di Indonesia. Padahal itu dilarang. Dibolehkan dengan kondisi tertentu," kritik pengamat hukum Institute for Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Aturan penahanan ini tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan, kata Anggara, baru bisa dilakukan dengan mempertimbangkan empat hal.

Memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan terjerat pasal yang punya hukuman 5 tahun penjara.

"Memang pertimbangan penahanannya subjektif, tapi batasannya itu objektif," kata dia.

Telah lazimnya menahan tersangka atau terdakwa ini akhirnya membuat rata-rata rumah tahanan menjadi penuh dan kelebihan kapasitas. Padahal, tidak semua kasus harus diikuti penahanan.

Sedangkan untuk kasus Ahok, penahanan semestinya tidak menjadi keharusan. Ahok dinilai tidak pernah terindikasi menghilangkan barang bukti, selalu hadir dalam persidangan, dan tidak terindikasi akan melarikan diri, atau melakukan perbuatan berulang.

Anggara juga menilai tidak ada kebiasaan hakim atau penegak hukum menjelaskan pertimbangan secara rinci soal alasan penahanan. Hal ini pula yang terjadi di dalam kasus Ahok.

Pendukung Ahok yang melakukan beragam saksi menjadi bukti bahwa ada ketidakpahaman masyarakat akan alasan majelis hakim untuk menahan Ahok.

"Semestinya, pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana lain," pungkas Anggara. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya