Aksi Massa Pro Ahok Disebut sebagai Bentuk Radikalisme

Surya Perkasa
13/5/2017 13:04
Aksi Massa Pro Ahok Disebut sebagai Bentuk Radikalisme
(AP/Dita Alangkara)

PUTUSAN pengadilan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai protes dari para pendukung. Beragam aksi ini justru dikritik keras oleh Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.

"Jangan sampai upaya yang sudah baik, ditaati, dan diberi contoh, oleh pendukungnya menjadi persoalan yang mengarah menjurus ke (gerakan) radikal," kata Ikhsan dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Seharusnya, kata dia, para pendukung menjadikan Ahok sebagai teladan. Ahok mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Dia tak pernah sekalipun mangkir dari panggilan petugas.

Ikhsan menuding apa yang dilakukan oleh pendukung Ahok telah melanggar hukum. Mereka melakukan aksi hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh pihak keamanan.

Pendukung Ahok dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia juga mengkritisi aksi bakar lilin dan mengirim karangan bunga.

"Bunga itu indah, tapi diisi oleh tulisan yang tidak indah. Untung saja yang menggelar aksi (Aksi 505-red) tidak terpancing," kata dia.

Dia meminta para pendukung Ahok tidak lagi melakukan aksi untuk menolak hasil putusan. Biarkan seluruh proses hukum berjalan. Penolakan harusnya ditempuh lewat jalan hukum seperti yang dilakukan Ahok.

"Saya harap jangan ada lagi gerakan-gerakan yang menafikan atau mengecilkan arti dan peran dari putusan," kata dia.

Seluruh pihak, klaim dia, telah sepakat untuk menempuh jalur hukum. Baik para pendukung Ahok tidak bersalah, maupun mereka yang menilai Ahok sebagai penoda agama. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya