Sekjen hanya Jalankan Putusan Paripurna

13/5/2017 11:00
Sekjen hanya Jalankan Putusan Paripurna
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

SEKRETARIS Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana reses anggota DPD tidak ditentukan oleh sekjen, tetapi berdasarkan keputusan sidang paripurna.

"Itu bukan keputusan sekjen. Sekjen hanya melaksanakan keputusan sidang paripurna pada 8 Mei lalu yang didahului dengan rapat panitia musyawarah (panmus)," ujar Sudarsono di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, kata dia, keputusan sidang paripurna juga memisahkan antara hak keuangan yang melekat pada anggota dan hak keuangan reses.

Dengan begitu, anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dana reses.

Sudarsono menjelaskan, pada akhir masa reses 4 Juni 2017 mendatang akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan.

Dana itu selanjutnya akan dikembalikan kepada kas negara meskipun ada anggota DPD yang tetap melaksanakan tugas reses dengan menggunakan dana pribadi.

Namun, hak keuangan lainnya mereka tetap terima, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, dan tunjangan kehormatan, juga penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan aspirasi masyarakat daerah, serta pengaduan masyarakat.

Meski kebijakan perihal pemisahan dana reses dengan dana lainnya itu berawal dari keputusan politik, dia menganggap keputusan itu baik untuk internal DPD.

Penyebabnya, selama ini berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan DPD, kehadiran anggota di setiap alat kelengkapan sangat minim.

Sudarsono menilai surat edaran PURT menjadi instrumen dalam mendisiplinkan anggota DPD.

Menurutnya, hingga kemarin pukul 17.00 WIB, terdapat 104 anggota DPD yang telah menandatangani SE PURT. Artinya, tersisa 26 anggota yang belum atau tidak menandatangani surat edaran tersebut.

Sudarsono mengatakan sebagai birokrat pihaknya sudah sangat terlatih dalam menghadapi persoalan semacam itu.

"Keputusan politik itu sepenuhnya dari anggota. Begitu ada keputusan politik, apalagi sudah kuorum, selanjutnya menjadi tugas kesekjenan untuk jalankan tugas secara maskimal."

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Setjen DPD Oni Choiruddin menyebutkan besaran dana reses yang diterima setiap anggota DPD berbeda-beda, tergantung letak provinsi masing-masing.

Semakin jauh daerah pemilihannya (provinsi) dari Jakarta, dana yang diterima semakin besar.

"Namun, untuk dana kegiatan semua anggota menerima dalam jumlah yang sama, sekitar Rp242 juta untuk sekali reses. Dalam setahun terdapat lima kali masa reses. Namun, dana tersebut ditambah uang operasional yang besarannya tergantung letak provinsi setiap anggota. Kisaran dana paling besar sekitar Rp350 juta," papar Oni. (Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya