Miryam Protes Dijadikan Buron

13/5/2017 10:30
Miryam Protes Dijadikan Buron
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

MANTAN anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, menyatakan protes soal penetapan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, ia mengaku kooperatif.

"Saya sebenarnya protes saja terhadap status DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibuat DPO," kata Miryam sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Terkait dirinya yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, Miryam menyatakan bahwa sudah ada keterangan dari tim kuasa hukumnya.

Ia pun menyatakan tidak ada yang menekan dirinya untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan perkara KTP elektronik (KTP-E) pada Kamis (23/3) lalu.

"Tidak ada," cetus Miryam.

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya, Miryam enggan berkomentar lebih lanjut.

"Tanya di atas saja," ucap Miryam seusai diperiksa sekitar enam jam itu.

Sebelumnya, KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tersangka.

Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK sempat tidak bisa menemukan Miryam setelah dipanggil berkali-kali untuk diperiksa.

Miryam ditetapkan sebagai buron pada 27 April hingga ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di hotel kawasan Kemang, Jakarta, Senin (1/5) dini hari.

"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5).

KPK menyatakan sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk dipanggil secara patut.

Namun, Miryam selalu mangkir sehingga KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga Miryam menghilang tanpa keterangan.

Miryam disangkakan sengaja memberi keterangan yang tidak benar.

Dalam persidangan 23 Maret di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam mengaku diancam penyidik saat diperiksa untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP-E. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya