KTP-E Lama tidak Perlu Aktivasi Ulang

13/5/2017 10:00
KTP-E Lama tidak Perlu Aktivasi Ulang
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MASYARAKAT yang memiliki KTP-E cetakan sebelum 2013 tidak perlu mengaktivasi ulang KTP walaupun masa berlaku yang tercantum dalam KTP-E mereka habis.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan hal itu dalam keterangannya kepada pers, kemarin.

Zudan menanggapi informasi di media sosial tentang KTP-E harus diaktivasi kembali di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kelurahan.

Informasi yang sempat viral tersebut tidak benar.

"Tidak perlu dilakukan (aktivasi lagi), apalagi saat menerima KTP-E sudah dilakukan aktivasi," kata Zudan.

Menurut Zudan, saat ini pihaknya hanya harus memastikan bahwa aplikasi aktivisasi dan verifikasi KTP-E yang ada di kantor-kantor pelayanan Dukcapil di seluruh daerah hingga ke tempat-tempat pelayanan publik lainnya sudah diperbarui ke versi teranyar, yakni versi 5.

"Aplikasi terbaru ini dapat membaca KTP-E yang ada masa berlakunya ataupun yang berlaku seumur hidup," ujarnya.

Zudan menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait kewajiban aktivasi ulang KTP-E bukan bersumber dari Kemendagri dan Ditjen Dukcapil.

Ia menambahkan, aktivasi KTP-E hanya diperlukan, pertama, untuk memastikan kesesuaian sidik jari pemilik dengan KTP-E yang dipegangnya.

Kedua, untuk menginventarisasi nomor UID pada cip KTP-E yang dipegang penduduk.

Ketiga, aktivasi diperlukan untuk memastikan data yang tersimpan dalam cip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik.

Apabila masyarakat mendapatkan hambatan ketika memaknai KTP-E untuk peng-urusan dokumen, akibat data tidak terbaca, Zudan meminta mereka mengadu ke pos pengaduan dengan nomor telepon 1500-537.

Pusat pengaduan itu khusus disiapkan bagi masyarakat yang menemukan masalah dalam pelayanan administrasi kependudukan termasuk masalah KTP-E.

Selanjutnya, tugas Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan berbagai hal tentang pelayanan KTP-E kepada dinas kependudukan dan catatan sipil di seluruh daerah.

"Kami terus-menerus dalam berbagai kesempatan, menyosialisasikan hal ini kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia. Saat Rakornas Dukcapil tanggal 18-19 Mei 2017 nanti di Gorontalo, kita akan tekankan lagi secara khusus," tandas Zudan. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya