Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JURU bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta KY dilibatkan dalam setiap proses rekrutmen, seleksi, dan promosi jabatan jaksa dan hakim.
Selama ini KY tidak memiliki akses untuk hal tersebut karena masih menjadi wewenang Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).
"Harus ada shared responsibility agar lembaga lain dilibatkan. Kami berharap DPR membuat undang-undang yang memberikan KY dasar hukum untuk ikut dalam proses rekrutmen, seleksi, dan promosi jabatan jaksa dan hakim," kata Farid ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Farid mengungkapkan seleksi dan promosi hakim serta jaksa sudah lama menjadi sorotan publik.
Sorotan makin membe-sar tatkala tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, langsung menerima promosi seusai menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Tiga hakim yang mendapatkan promosi, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Abdul Rosyad.
Dwiarso yang ketika itu menjadi ketua majelis hakim kasus Basuki diangkat menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Jupriyadi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan sebagai Ketua Peng-adilan Negeri Bandung.
Abdul Rosyad sekarang diangkat menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu.
KY berpendapat sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karier ketiga hakim itu.
"Semua pihak patut mencurigainya karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan (Selasa, 9/5)," ujar Farid.
Lebih jauh ia mengatakan yang harus diperhatikan ialah apa betul Dwiarso, Jupriyadi, dan Abdul Rosyad, telah memenuhi syarat formal untuk dipromosi sebagaimana Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 139/KMA/SK/VIII/2013.
Ia pun meminta MA membuka rekam jejak kinerja ketiga hakim yang mendapatkan promosi itu agar bisa meredam berbagai opini publik yang negatif.
Publik perlu mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas.
Bersifat periodik
Mahkamah Agung membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Betul, berdasarkan pengumum-an hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan ketiga hakim itu menjadi bagian dari 388 hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
Promosi yang didapatkan ketiga hakim itu diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.
"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi, baik karena masa tugasnya maupun karena ke-pangkatannya," jelas dia.
Witanto kemudian menegaskan tidak ada keterkaitan antara proses mutasi dan promosi yang diterima tiga orang hakim ini dengan putusan dalam perkara Ahok.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok, kebetulan saja momentum ini hampir bersamaan," katanya. (Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved