Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Banding juga akan diajukan terdakwa.
"Nah, di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding, di samping juga pertimbangan lain yang perlu nantinya menjadi bahan kajian," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dua tahun penjara.
Padahal, jaksa hanya menuntut hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Prasetyo menilai perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa hal yang biasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menambahkan pihaknya belum membuat memori banding terkait kasus tersebut.
"Sesuai undang-undang, kita diberikan waktu 7 hari setelah sidang pembacaan putusan itu.''
Ketika ditanya apakah memori banding tersebut memuat penilaian vonis hakim, Rum menjawab diplomatis.
"Nanti dulu karena kita belum susun (memori banding)," pungkasnya.
Di kubu terdakwa, kuasa hukum Ahok, Sira Prayuna, menyatakan timnya masih menggodok memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia enggan mengungkap poin-poin memori banding itu.
Di sisi lain, aksi dukungan terhadap Ahok masih terjadi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi terpaksa membubarkan paksa aksi tersebut karena melewati batas pukul 18.00 WIB.
Aksi simpati untuk Ahok juga digelar di banyak daerah seperti di Surabaya, Jawa Timur, dan di luar negeri. (Gol/Put/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved