Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISIONER Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan mendalami aduan Rizieq Shihab yang meminta perlindungan karena adanya dugaan kriminalisasi serta terror.
Komnas HAM sampai saat ini masih mengumpulkan bukti serta melihat jalannya pemeriksaan kasus Riieq di kepolisian. "Sampai saat ini kami masih mendalami kasus saudara pengadu. Kami melakukan penyelidikan apakah benar ada dugaan (kriminalisasi),” ujarnya, Jumat (12/5).
Imdadun menjelaskan, konteks kriminalisasi yang diadukan para pengadu harus sejalan dengan pemahaman Komnas HAM. Kriminalisasi menurutnya adalah tindakan penegak hukum terhadap seseorang tanpa didasari alat bukti yang kuat.
"Untuk itu kami harus melihat kasus per kasus, mulai dari perkara yang menimpa Rizieq Shihab, Munarman, ataupun Al Khaththath, misalnya," kata Imdadun.
Imdadun menyatakan Komnas HAM menghormati proses pemeriksaan kasus terhadap Rizieq oleh kepolisian dan tidak mau mengintervensi sedikitpun.
Sementara untuk aduan teror, kata Imdadun, perlu diperjelas lagi teror bentuk apa yang dimaksud oleh para pengadu, apakah teror melalui pesan singkat, teror secara fisik, teror berupa penganiayaan, atau teror yang berujung pada penghilangan nyawa.
Sebelumya, para pendukung Rizieq yang juga menyebut diri mereka alumni Aksi 212 siang tadi mendatangi Komnas HAM dan berupaya agar Komnas HAM melakukan percepatan terhadap aduan Rizieq. Mereka membentangkan spanduk yang berisi bubuhan tanda tangan sebagai tanda dukungan kepada Komnas HAM untuk segera mengusut kasus tersebut.
"Kita ingin menuntut keadilan, kalau enggak bisa ke negeri ini kita akan pergi ke pengadilan internasional," ujar Ketua Presidium Alumni 212, ustaz Ansufri Idrus Sambo, di Komnas HAM, Jumat (12/5).
Sambo menganggap pembubaran HTI dan kasus pidana yang dialami Rizieq Syihab, serta beberapa tokoh FPI lainnya, merupakan pelanggaran HAM oleh rezim penguasa. Sehingga dia merasa sudah sewajarnya untuk dibela. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved