PT DKI tidak Kabulkan Semua Permohonan Tim Kuasa Hukum Ahok

Intan Fauzi
12/5/2017 19:19
PT DKI tidak Kabulkan Semua Permohonan Tim Kuasa Hukum Ahok
(Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sigid)

TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemui pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk menanyakan proses permohonan penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu terkait kasus penodaan agama. Kuasa hukum membawa beberapa permintaan yang disampaikan ke lembaga peradilan itu.

Dari pihak pengadilan, kuasa hukum ahok diterima oleh Ketua Humas PT Jakarta Johanes Suhadi dan wakilnya James Butar-Butar, Jumat (12/5).

Kuasa hukum Ahok meminta kejelasan dari PT soal penangguhan penahanan Ahok. Pengadilan menyarankan agar pemeriksaan berkas (insage) perkara langsung dilakukan di PT Jakarta untuk mengefektifkan waktu.

"Mereka menyarankan, kalau ingin mendapat kejelasan seperlunya dan tidak terlalu lama mungkin pemeriksaan berkas bisa dilakukan di PT, kami setelah diskusi dan mencari prosedur yang tepat mungkin kami akan menulis surat ke Pengadilan Negeri (PN), kami tidak memerlukan pemeriksaan di sana, biar langsung di sini," jelas anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, di Kantor PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat.

Kuasa hukum Ahok sepakat menerima saran itu. Dalam pasal KUHAP, lanjut Wayan, pemeriksaan berkas diperbolehkan dilakukan di PT.

"Karena di sini boleh memeriksa berkas, akhirnya itu disepakati," ucap Wayan.

Kemudian, kuasa hukum Ahok juga membahas soal dukungan yang datang dari luar negeri. Pengadilan berkeinginan, hakim tidak langsung tunduk pada mereka.

Dalam hal ini, kuasa hukum Ahok meminta bangsa ini tetap harus menghormati kepedulian dunia internasional pada kasus Ahok. Suara dari mereka, maupun dari para lembaga dan tokoh hukum di Indonesia, merupakan aspirasi yang harus dihargai.

"Dalam hal ini tidak ada perdebatan," ucap Wayan.

Yang memunculkan perdebatan cukup panjang yakni soal proses penangguhan penahanan Ahok. Wayan bilang, ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan pengadilan.

Wayan mempertanyakan soal ketetapan penahanan Ahok yang cukup dari pernyataan Ketua Majelis Hakim, tanpa mencukupi berkas perkara. Kemudian, dalam penangguhan penahanan kenapa perlu ada berkas. Namun, pengadilan bersikeras untuk menunggu berkas dari PN Jakarta Utara.

"Maka ada kekurangan dalam KUHAP, kenapa ini enggak boleh. Dia bilang biar majelis yang akan membahas ini," jelas Wayan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya