Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA terdakwa suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya, jaksa tidak memperingan tuntutan terhadap Fahmi.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
KPK menilai Fahmi tidak memenuhi syarat seseorang yang diberikan fasilitas JC. Salah satunya karena Fahmi merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Hal itu berbeda dengan dua anak buah Fahmi yang menerima status JC dari KPK, yakni Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keduanya hanya dituntut selama 2 tahun penjara.
"Kriteria seseorang telah diberikan JC, yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria di atas, permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelas jaksa Kiki.
Dalam tuntutan jaksa, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla agar PT MTI mendapatkan proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla.
Empat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar S$100.000, US$88.500, dan 10.000.
Kemudian, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar S$105.000.
Selain itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar S$104.500, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved