Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) telah berkali-kali memicu kerusuhan, kaburnya narapidana, hingga menyuburkan pungutan liar. Salah satu akar penyebabnya ialah penanganan kasus narkoba yang masih keliru.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengemukakan angka penghuni LP dengan latar belakang kasus narkotika membuktikan kekeliruan itu. Penegak hukum masih saja menghukum dan memenjarakan pengguna narkoba alih-alih mengirimkan ke panti rehabilitasi.
"Padahal, mandat prinsip restorative justice ialah resosialisasi. Dalam kasus narkotika diterapkan dengan rehabilitasi di rumah sakit, bukan di LP. Dengan begitu, sebagian masalah overcrowded dapat teratasi," papar Julius saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Kamis, 11/5).
Ia pun meminta pendekatan razia yang represif diubah dengan pendekatan kesehatan dan sosial. Hal itu, kata Julius, harus diakomodasi di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini tengah dibahas oleh DPR.
Sistem kelembagaan LP turut memperburuk kualitas dan pembinaan penghuni. "Jumlah pegawai LP tidak mencukupi, lalu ada pegawai 'cabutan' yang digaji lewat pungli, dan ujungnya ialah pemidanaan menjadi tidak manusiawi. Itu yang kerapkali juga menjadi pemicu kericuhan di LP-LP," tutur Julius.
Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKS Nasir Jamil sependapat bahwa penanganan kasus narkoba oleh aparat penegak hukum cenderung menyimpang dari UU Narkotika. Meski begitu, Nasir tidak mengarahkan solusi LP ditampung dalam Rancangan KUHP.
Nasir mengusulkan dibentuk badan LP nasional. "Narkoba ada BNN, teroris ada BNPT, LP seharusnya juga bisa dipertimbangkan seperti itu, tetapi tentu perlu pemikiran yang dalam dan komprehensif."
Selain itu, perlu dibangun sistem yang terintegrasi agar petugas bisa menentukan kapan peraturan ditegakkan dan kapan perasaan harus didahulukan.
Menurut Nasir, petugas LP harus mendudukkan secara proporsional antara peraturan dan perasaan. Pasalnya, interaksi langsung antara petugas dan napi memunculkan rasa iba untuk mengeluarkan napi. Keluarga napi mengganjar dengan imbalan.
Pada Jumat (5/5), sebanyak 448 tahanan dan narapidana Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Riau, kabur setelah berhasil mendobrak pintu rutan. Kericuhan dipicu karena rutan yang berkapasitas 361 orang itu dipakai untuk memenjarakan 1.870 napi.
Atas kejadian itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meneken surat pemecatan tidak hormat bagi kepala LP, pengamanan, dan kepala rutan.
Hanya reaktif
Secara terpisah, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menilai pemecatan tersebut hanya langkah reaktif yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, permasalahan LP dan rutan saat ini sudah kronis sehingga muncul peristiwa di Kota Pekanbaru tersebut.
Untuk mengurangi atau menyelesaikan masalah LP, saran Adrianus, bisa dilakukan mulai pembangunan LP baru, peningkatan jumlah atau mutu dan kesejahteraan petugas, metode dan kualitas pengamanan, fasilitas, dan anggaran makan bagi napi.(P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved