Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEKRETARIAT Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meluruskan tudingan sejumlah anggota yang menyebut pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menahan anggaran dana reses anggota yang tidak mengakuinya sebagai ketua.
Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto menjelaskan kebijakan tersebut adalah hasil keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada Senin (8/5) yang telah didahului dengan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) di hari yang sama.
Dalam rapat Panmus tersebut, sambung Sudarsono, dibahas berbagai persoalan termasuk dari alat kelengkapan yang akan dilaporkan dalam sidang paripurna. Di dalamnya juga termasuk dari Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).
"Salah satu materi yang dibahas adalah persiapan reses di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dimulai pada 9 Mei 2017. Memang setiap kali menjelang masa reses PURT membuat pedoman berupa surat edaran yang isinya tata cara dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk yang kaitannya dengan anggaran dana reses yang diterima di awal masa reses," ujar Sudarsono di Jakarta, Rabu (10/5).
Surat edaran yang dimaksudnya adalah surat edaran bernomor DN.830/01/DPD RI/V/2017 tertanggal 8 Mei 2017 yang isinya Rapim DPD RI serta rapat Panmus pada 8 Mei 2017 telah menyepakati bahwa hak Keuangan Anggota DPD RI yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan DPD RI, diberikan apabila anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan/rapat-rapat alat kelengkapan DPD RI, yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan DPD RI yang dilantik pada 4 April 2017.
Dalam penyempurnaan surat edaran PURT tersebut, setiap anggota DPD tidak hanya menyampaikan laporan kegiatan reses periode sebelumnya yakni 10 Maret-9 April 2017, tetapi juga diharuskan menghadiri sidang paripurna DPD RI dan kegiatan alat kelengkapan DPD di bawah kepemimpinan DPD RI yang dilantik pada 4 April 2017, untuk kemudian mendapatkan dukungan anggaran reses dan dukungan anggaran kegiatan alat kelengkapan yang akan disampaikan melalui transfer.
Dalam surat edaran tersebut terdapat lampiran surat pernyataan yang diisi oleh setiap anggota DPD, yang isinya menyetujui atas pelaksanaan dan menghadiri sidang paripurna DPD dan kegiatan alat kelengkapan di DPD.
Disebutkan pula perihal ketidakhadiran pada sidang paripurna DPD dan kegiatan di alat kelengkapan DPD, maka pengadministrasiannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 4 tahun 2017.
"Jadi anggota yang belum menyerahkan pertanggungjawaban pada reses sebelumnya, belum bisa memperoleh anggaran untuk reses periode ini. Itu sudah biasa, karena laporan pertanggungjawaban itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan kami nanti di BPK. Jadi wajib," terangnya.
Lebih lanjut bagi anggota yang tidak hadir dalam sidang paripurna atau tidak menyetujui pelaksanaan sidang paripurna, anggaran dana reses belum dapat diberikan kecuali sudah menandatangani surat edaran dari PURT sebagaimana telah diputuskan lewat Panmus dan sidang paripurna.
"Kalau dia tidak hadir dan tidak menyetujui (sidang paripurna), pertanyaannya kapan dia berhenti masa sidangnya? Kapan dia mulai resesnya? Tapi kalau dia sudah tanda tangan dan telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban reses sebelumnya, anggarannya akan cair. Yang hadir (di sidang paripurna) juga tanda tangan, begitu juga yang izin sakit. Karena ini anggaran APBN, dananya masyarakat. Harus digunakan semaksimal mungkin. Jadi bukan persoalan menahan dana reses," tegasnya.
Ia menyatakan sejauh ini sudah ada 103 dari total 130 anggota DPD yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Beberapa di antaranya yakni senator dari Kalsel Sofwat Hadi dan Maharany Pua (Sulut), yang dalam beberapa kesempatan menyatakan tidak menyetujui dan tidak hadir dalam pelaksanaan sidang paripurna. Namun yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Jadi, intinya tidak ada yang ditahan, sepanjang memenuhi syarat ketentuan dari PURT yang diputuskan di sidang paripurna. Pasti dicairkan," imbuhnya.
Pihaknya mengatakan secara prinsip tidak diberikan batas waktu untuk surat pernyataan tersebut. Namun, masa reses akan berakhir pada 4 Juni 2017.
"Ketentuan ini akan menjadi instrumen penting untuk mendorong optimalisasi atau disiplin anggota dalam mengikuti alat kelengkapan DPD. Memang ada catatan dari pimpinan alat kelengkapan bahwa kehadiran anggota selama ini rendah. Begitu dia sudah tanda tangan, artinya dia sudah berjanji dan ini akan jadi evaluasi Badan Kehormatan (BK) DPD. Jadi ini sangat positif bagi anggota, DPD dan juga masyarakat," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved