Penahanan Basuki Berpeluang Ditangguhkan

Christian Dior Simbolon
11/5/2017 20:59
Penahanan Basuki Berpeluang Ditangguhkan
(erpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacungkan tangan saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta. MI/ARYA MANGGALA)

PENAHANAN terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, sangat mungkin ditangguhkan.

Berkaca pada syarat-syarat objektif yang termaktub dalam KUHAP, menurut pakar hukum tata negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Ahok patut diberikan penangguhan penahanan.

"Klausul seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kemungkinan ini kecil pada kasus Ahok. Kalau syarat-syarat ini terpenuhi, kenapa tidak ditangguhkan penahanannya? Tapi, itu tetap tergantung keputusan hakim," ujar Bivitri di Jakarta, Kamis (11/5).

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. Usai sidang, Ahok langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang sebelum dipindahkan ke Mako Brimob, pada Rabu (10/5) dini hari.

Pascapenahanan, ribuan warga dan simpatisan Ahok mengumpulkan KTP meminta penangguhan penahanan. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan sastrawan Goenawan Mohamad bahkan menyatakan siap menjadi penjamin Ahok.

Meskipun publik mendukung penangguhan penahanan Ahok, Bivitri mengatakan, hal tersebut tidak akan menjadi faktor utama bagi hakim dalam keputusannya. Hakim akan tetap berpegang pada syarat-syarat objektif sebagaimana yang tertera dalam KUHAP. "Jadi bukan faktor utama yang mempengaruhi," imbuhnya.

Adapun terkait keputusan hakim agar Ahok langsung ditahan, Bivitri mengatakan, hal itu merupakan praktik yang wajar dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Dalam kasus apapun, dari yang mencuri sandal jepit sampai kasus korupsi, ketika divonis bersalah biasanya langsung ditahan. Tapi, karena ini highly political, makanya menimbulkan polemik," jelasnya.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap putusan majelis hakim. Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke PT Jakarta meminta penangguhan penahanan.

"Semua langkah yuridis formal sudah kita lakukan. Mudah-mudahan bisa cepat keluar salinannya dan putusan terhadap pengajuan penangguhan penahanan. Kita minta teman-teman dan simpatisan juga terus bergerak mendukung upaya-upaya yang kita lakukan," tegasnya.

Wayan mengaku turut mendamping Ahok saat dipindahkan ke Mako Brimbob. Ia mengatakan, Ahok tampak tegar menjalani proses penahanan. Kondisi kesehatan Ahok pun relatif tidak terganggu.

"Dia (Ahok) menganggap putusan hakim sebagai ujian yang harus dihadapi. Tapi, dia kecewa karena harus ditahan. Terutama soal keluarga. Dia khawatir tidak bisa hadir di ulang tahun orangtuanya atau menjenguk anaknya ketika sakit," ungkap Wayan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya