Pelaksanaan Putusan Sidang Paripurna DPD Sesuai Aturan

Astri Novaria
11/5/2017 20:44
Pelaksanaan Putusan Sidang Paripurna DPD Sesuai Aturan
(Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PENYEMPURNAAN surat edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sudah sah dan sesuai aturan perundangan.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (11/5). Sudarsono menjelasan bahwa surat edaran itu kemudian disempurnakan dan diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD, yang ditindaklanjuti pengesahannya di sidang paripurna ke-11 DPD pada 8 Mei lalu.

Sidang itu telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 anggota DPD dan izin 49. Sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesekjenan menindaklanjuti keputusan sidang paripurna ini dengan mengirimkan formulir surat pernyataan. Sampai saat ini telah 103 anggota yang sudah menandatangani, dan 27 anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan. Mereka masih di luar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna.

Dalam sistem kerja anggota DPD harus mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di paripurna. Baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang sebelum bekerja di daerah pemilihan. Sehingga ketika anggota DPD akan bertugas di daerah pemilihan yang dikenal dengan masa reses, anggota harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya penutupan masa sidang dalam sidang paripurna.

Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di ibu kota negara. Dari perspektif tata kelola keuangan menjadi bermasalah bila di satu sisi anggota menuntut hak melakukan kegiatan reses, sementara tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna penutupan masa sidang.

"Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab," ujar Sudarsono.

Selanjutnya, menurut Sudarsono, keputusan sidang paripurna itu juga tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan, dengan hak keuangan reses. Anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan.

Pada akhir masa reses 4 Juni 2017 nanti akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan, dan akan dikembalikan ke kas negara. Sedangkan hak keuangan lainnya yang diatur dalam peraturan tersendiri tetap diberikan, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, tunjangan kehormatan, penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah serta pengaduan masyarakat.

Sudah 10 tahun pengelolaan keuangan DPD selalu mencapai prestasi tertinggi yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Prestasi puncak keuangan negara ini berkat kerja keras anggota dan seluruh jajaran kesekjenan.

Karena itu, kesekjenan tetap berpegang teguh pada keputusan sidang paripurna termasuk mengharuskan tanda tangan surat pernyataan, dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggung jawab kepada publik.

Sudarsono mengingatkan, bila ada anggota DPD yang tidak setuju, silakan dibahas dan diputuskan dalam rapat panmus, sidang paripurna dan rapat-rapat lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya