Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH mesti segera membeberkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke publik, agar jangan jadi bola liar.
"Bukti-bukti terbuka HTI itu mengusung khilafah, anti-NKRI dan Pancasila kan banyak. Bisa dilihat di Youtube atau media sosial. Itu bisa diungkap ke publik. Sedangkan bukti-bukti tertutup nanti bisa disiapkan untuk disampaikan di persidangan. Jangan sampai malah menimbulkan opini macam-macam dan berkembang," ujar pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi, Kamis (11/5).
Saat ini, beragam kritik terhadap rencana pemerintah membubarkan HTI mulai bermunculan. Salah satunya mengenai proses pembubaran yang tidak mengikuti aturan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Di dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga tiga kali, penghentian bantuan, pelarangan kegiatan ormas yang bersangkutan, hingga pembubaran. Itu menjadi salah satu alasan yang dikemukakan HTI menolak rencana pembubaran.
Namun demikian, menurut Muradi, sebenarnya pemerintah telah memberikan peringatan terhadap HTI. Sejak tahun lalu, pemerintah telah berulangkali mewanti-wanti HTI agar tidak berdakwah mengenai khilafah yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
"Tapi meskipun sudah diperingatkan, aktivitas HTI tetap jalan. Karena itu, pemerintah berwenang untuk membekukan sementara kegiatan HTI. Dibekukan sampai ada keputusan pengadilan terkait pembubarannya," jelas Muradi.
Hal senada juga diungkapkan peneliti politik dari LIPI Nostalgiawan Wahyudi. Menurutnya, pemerintah wajib memberikan pencerahan kepada publik terkait kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap tidak sesuai dengan falsafah bangsa.
"Harusnya pemerintah terbuka, di titik mana HTI dianggap mengancam bagi Indonesia," ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengkritisi proses pembubaran pemerintah yang tidak sesuai UU Ormas. Pasalnya, HTI merupakan ormas yang terdaftar resmi di Kemenkum dan HAM. Hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Yang kita lihat adalah adanya gejala politis yang sama dengan azas tunggal pada masa Soeharto yang dengan mudah membubarkan organisasi-organisasi yang tidak pro-pemerintah. Harusnya pemerintah menarik dulu keputusan (pembubaran lewat pengadilan) itu, dan memulai lagi prosesnya dari awal sesuai prosedur hukum. Itu lebih fair," tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved