Majelis Hakim Perkara Ahok Mendapat Promosi

Nur Aivanni
11/5/2017 17:00
Majelis Hakim Perkara Ahok Mendapat Promosi
(Dok.MI)

MAJELIS Hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan promosi jabatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai promosi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Ahok yang disidangkan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa promosi tersebut sudah jauh-jauh hari dibahas.

"Ngga ada hubungannya dengan perkara Ahok. Ini mutasi atau promosi reguler, sudah dibahas sebelumnya beberapa tahap," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (11/5).

Untuk diketahui, tiga hakim yang mendapatkan promosi antara lain Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Hakim PN Jakarta Utara Abdul Rosyad menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu dan Wakil PN Jakarta Utara Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung.

Pelaksanaan promosi atau mutasi tersebut berasal dari masing-masing dirjen peradilan di MA yang telah mendata siapa saja hakim yang sudah saatnya untuk mendapatkan promosi atau mutasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi. Masalah promosi atau mutasi merupakan kewenangan Dirjen Peradilan di MA, yakni peradilan umum, peradilan agama dan peradilan militer serta TUN. Dirjen kemudian menjaring nama-nama hakim yang memang layak mendapat promosi atau mutasi untuk kemudian dibawa ke dalam rapat tim promosi dan mutasi (TPM).

Pelaksanaan promosi atau mutasi dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan di suatu pengadilan atau sudah terpenuhinya masa jabatan seorang hakim di satu pengadilan. Suhadi menyampaikan hakim yang sudah bertugas tiga sampai lima tahun di satu pengadilan maka hakim tersebut bisa mendapatkan promosi atau mutasi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya