Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Lakukan Tindak Pidana Pajak

Erandhi Hutomo Saputra
11/5/2017 12:15
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Lakukan Tindak Pidana Pajak
(ANTARA)

NAMA dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak kembali muncul dalam persidangan korupsi suap pejabat pajak.

Sebelumnya pada persidangan 20 Maret lalu nama keduanya juga disebut namun dalam komunikasi WhatsApp, bedanya kali ini dalam bentuk nota dinas milik terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Nota dinas itu dipampang Jaksa KPK dengan proyektor di ruang sidang. Disitu terlihat jelas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan Fadli dan Fahri.

Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi kebenaran nota dinas tersebut kepada Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang. Dadang kemudian membenarkan nota dinas tersebut. "Betul ada nota dinas," ujar Dadang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Tertulis Fadli juga tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Dalam nota dinas yang lain, terdapat wajib pajak atas nama Fahri Hamzah. Dalam nota dinas itu, diduga SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilaporkan Fahri isinya tidak benar atau tidak lengkap, yakni untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Bahkan diduga harta tahun 2014 yang disampaikan Fahri terdapat selisih Rp4,46 miliar dari LHKPN.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar," kata Jaksa Ali Fikri.

Nota dinas itu juga menyebut nama pengacara Eggi Sudjana yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

Dugaan tindak pidana pajak yang sudah mengarah ke penyelidikan atau pencarian bukti permulaan (bukper) juga melibatkan dua artis yakni Ahmad Dhani dan Syahrini. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna yang juga menjadi saksi.

"Pernah dengar (ada bukper untuk Ahmad Dhani dan Syahrini)," ucap Endang.

Dikonfirmasi seusai sidang, Handang menyebut dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan Fadli, Fahri, dan Eggi tersebut berawal dari informasi intelijen. "Sumbernya adalah data dari analisis hasil kerja Direktorat Intelijen, saya sebagai Kasubdit Bukper menerima masukan dari laporan intelijen," ungkap Handang.

Handang menyebut laporan itu sejatinya akan diteruskan sebagai bukti permulaan dan diusulkan untuk naik ke tingkat penyelidikan kepada Direktur Penegakan Hukum. Namun, belum sempat dilaporkan Handang lebih dulu ditangkap oleh petugas KPK.

Nota dinaS berisi laporan tersebut kemudian disita petugas KPK dari tas milik Handang saat operasi tangkap tangan. Handang tidak mengetahui apakah laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti.

"Seharusnya naik ke bukti permulaan, cuma belum sempat saya sampaikan ke direktur (lebih dulu kena OTT KPK), karena ada di tas saya," pungkasnya.

Dalam kasusnya, Handang didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut berasal dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang tersebut diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya