Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KASUS penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah vonis. Bermacam reaksi dari masyarakat pun muncul, terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara dan penahanan langsung.
Usainya sidang Ahok, sebagian masyarakat pun mendesak penegak hukum untuk mengadili pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Buni Yani pada kasus yang berbeda. Dua sosok itulah yang dinilai telah 'mengantarkan' Ahok pada vonis tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto dalam merespons desakan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa cepat atau lama-nya suatu kasus ditangani berdasarkan skala prioritas.
"Cepat tidaknya kasus sangat bergantung situasi yang menarik perhatian ataupun kemungkinan masyarakat menimbulkan gejolak," kata Rikwanto pada program Metro Pagi Prime Time, Metro Tv, Kamis, (11/5).
Dia menegaskan memiliki skala prioritas bukan berarti kasus lainnya tidak diprioritaskan. Namun, polisi butuh waktu untuk mengumpulkan kelengkapan kasus lainnya agar naik ke meja hijau.
"Artinya kita punya prioritas ada yang di skala dan bukan berarti tidak prioritas. Kita juga harus benar-benar menyiapkan barang bukti, saksi untuk saksi ahli ke depannya," ujar Rikawanto.
Rikwanto menambahkan ada instruksi khusus dari Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mempercepat kasus Rizieq dan kasus Buni Yani. Hal ini serupa dengan instruksi Kapolri saat menangani kasus Ahok.
"Semua yang jadi perhatian masyarakat luas diselesaikan secepatnya. Dibentuk tim juga kadang-kadang di Polda yang menangani. Karena akan ada ekses kalau nanti enggak selesai," tutup dia.
Sekadar diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus pelecehan Pancasila. Ia dilaporkan langsung oleh putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian Rizieq juga dilaporkan karena diduga menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta.
Sementara Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus SARA lantaran menyebarkan transkrip video Ahok waktu kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Jakarta di media sosial.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved