Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5), banyak ragam komentar terkait keputusan tersebut.
Tak terkecuali Badan HAM yang bernaung dibawah PBB untuk Asia Tenggara, UN Human Rights Asia. Mereka menyayangkan penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Ahok. Pasal ini diangap tidak relevan lagi karena bisa mengekang kebebasan dalam berpendapat.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur DKI Jakarta dengan dugaan penodaan agama. Kami mengimbau Indonesia untuk meninjau hukum penodaan agama," tulis UN Human Rights Asia seperti dilansir di akun Twitter resmi, Selasa (9/5).
Menanggapi pernyataan UN Human Rights Asia itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menyebut agar permintaan dari Badan HAM PBB direspons positif dan tidak perlu diperdebatkan lebih jauh. Dia memandang permintaan itu ada baiknya dijadikan catatan untuk penegakan hukum Indonesia di masa mendatang.
"Saya rasa, permintaan badan HAM PBB itu menjadi catatan kita. Bagamana cara menegakkan hukum lebih baik ke depan," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/5).
Lebih jauh, Taufiq menjelaskan, pasal penodaan agama, hingga saat ini masih sebagai sebuah instrumen hukum yang digunakan untuk mencegah gejolak dalam masyarakat jika terjadi tindakan yang dianggap penodaan terhadap suatu agama.
“Apakah ada instrumen hukum yang menjadi acuan, selain pasal 156 a yang digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia,” kilahnya.
Apalagi dengan sesitivitas isu keagamaan yang cukup tinggi di Indonesia. Maka dia berpandangan selama belum ada acuan selain pasal 156 a tersebut, tidak perlu dipersoalkan.
Namun yang terpenting, menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut sudah betul atau tidak, ketika dijatuhkan kepada seseorang yang terkait kasus itu.
"Nah, yang jadi isu bukan pada pada eksistensi pasal tersebut, melainkan penegakannya yang perlu harus hati hati. Apakah setiap kasus yangg bersetuhan dengan agama sudah cukup tepat dikenakan pasal tersebut. Itu saja yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (RO/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved