KPK Kembali Periksa Elza Syarief

Damar Iradat/MTVN
10/5/2017 15:45
KPK Kembali Periksa Elza Syarief
(ANTARA)

PENGACARA Elza Syarief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Elza kali ini masih terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Elza hadir di Gedung KPK, Rabu, (10/5) didampingi oleh pengacaranya, Farhat Abbas. Farhat menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Jumat, 5 Mei 2017 lalu karena saat itu Elza tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Hari ini ibu Elza diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Narogong," kata Farhat di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Farhat meminta penyidik KPK bisa lebih tegas untuk menetapkan nama-nama yang terlibat dalam kasus KTP-el sebagai tersangka. Ia berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, agar jangan sampai proses pengusutan KTP-el hanya menjadi iklan pencitraan. Iklan yang seolah-olah serius mengusut kasus KTP-el, tapi sampai saat ini masih empat orang tersangka, dengan dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah menjadi terdakwa.

"Jadi, Bu Elza yang merasa agak terganggu pekerjaan, karena bolak-balik. Terkesan yang diperiksa itu adalah ibu Elza Syarief. Padahal ibu Elza Syarief ini adalah orang yang mewakili Nazaruddin (Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin), yang pertama membongkar perkara ini," tegasnya.

Sementara itu, Elza Syarief menjelaskan, pemanggilannya kali ini berkaitan dengan dirinya sebagai kuasa hukum dari Nazaruddin. Meski dipanggil untuk bersaksi untuk Andi Narogong, Elza mengaku tidak pernah mengenal pengusaha pemenang tender proyek KTP-el itu.

"Jadi, dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri tidak pernah mengetauinya," kata Elza.

Selain Elza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelimanya juga bakal dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kelima orang itu yakni; dua orang PNS BPPT Arief Sartono dan Meidy Layodari dua orang dosen ITB Saiful Akbar dan Maman Budiman, serta seorang staf komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya