Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEMIMPINAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) belum mendapatkan pengakuan yang penuh dari seluruh anggota DPD. Pasalnya, masih ada sejumlah anggota DPD yang tidak mau mengakui kepemimpinan OSO lantaran proses hukum lembaga tersebut masih berlangsung.
Alhasil, peringatan kepada mereka yang tidak mau mengakui pun akhirnya dikeluarkan. Bagi anggota DPD yang tidak mau menandatangani surat pernyataan yang intinya mengakui kepemimpinan OSO, akan berdampak pada pencairan dana reses anggota DPD. Hal itu pun diakui pimpinan Komite II DPD Anna Latuconsina.
“Kita tidak akan tanda tangan, lalu kata Sekjen DPD ‘kita juga tidak bisa memberikan (dana reses) karena pimpinan tidak membolehkan’,” akunya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Anna menyebut ada sekitar 35 anggota DPD yang tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
Anna menilai langkah pimpinan DPD tersebut telah melanggar aturan. Pasalnya, masalah anggaran merupakan kewenangan Sekjen DPD. Namun, penahanan dana reses oleh sekjen pun atas perintah pimpinan DPD. “Pak OSO ingin mendapatkan legitimasi dengan memperoleh tanda tangan, kemudian mengintimidasi kita dengan menahan keuangan anggota,” ucapnya.
Anggota DPD Afnan Hadikusumo juga berpandangan serupa. Ia menegaskan OSO tidak bisa menahan dana reses begitu saja sebab reses ialah kewajiban anggota DPD untuk menyerap aspirasi rakyat dan hak anggota menerima dana untuk menunjang kegiatan tersebut.
“Kita sedang pelajari, tapi kira-kira nanti kita beri somasi. Kalau disomasi, tidak menjadi perhatian juga, mungkin kita akan tempuh jalur hukum,” katanya.
Sejumlah anggota DPD, sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta terkait pelantikan OSO, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Pelantikan ketiga pemimpin DPD itu diyakini cacat hukum karena mengabaikan putusan MA yang membatalkan Tatib No 1/2017.
Premanisme
Secara terpisah, peneliti Formappi Lucius Karus menyebut penahanan dana reses anggota DPD yang tidak mau menandatangani surat pernyataan pengakuan kepemimpinan OSO semakin memperlihatkan wajah premanisme yang melekat pada pimpinan DPD.
“Tampak sekali bagaimana wibawa OSO sebagai Ketua DPD dilecehkan begitu saja oleh anggota DPD dan oleh karenanya OSO harus menggunakan ‘intimidasi administratif’ untuk mendapatkan dukungan sebagai Ketua DPD,” katanya.
Ia pun menilai OSO memanfaatkan betul Sekretariat Jenderal DPD yang sudah sejak awal dapat dikontrol kelompoknya. Sekretariat dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi terhadap kepemimpinan OSO yang masih polemik.
Sebelumnya, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto menjadi terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelapornya ialah dua anggota DPD, yakni Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan.
Nurma menyebut Sudarsono telah melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.
“Khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved