Salinan Putusan Ditunggu untuk Berhentikan Ahok

Sru/P-1
10/5/2017 06:58
Salinan Putusan Ditunggu untuk Berhentikan Ahok
(Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera mengirimkan salin-an putusan perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salinan putusan itu menjadi dasar pengambilan keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur.

“Pemerintah akan mengambil langkah untuk proses pemberhentian sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Dasar yang akan disampaikan Kemendagri kepada Presiden karena ini menyangkut keputusan Presiden harus mendapatkan salinan resmi dari peng­adilan negeri,” terang Tjahjo seusai menyampaikan surat penugasan kepada Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, kemarin.

Menurut Tjahjo, pihaknya telah menyurati Ketua PN Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan resmi putusan atas Ahok. Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dalam UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pejabat pengganti harus segera dilantik untuk mencegah kekosongan pemerintahan.

Di samping itu, pejabat yang menjalankan tugas kepala daerah masih bertanggung jawab dengan kepala daerah yang diberhentikan sementara. Keputusan tersebut dituangkan dalam ketentuan perundangan sampai menerima putusan hukum tetap.

“Di sana (UU Pemerintahan Daerah) dinyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dan, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah,” papar Tjahjo.

Djarot mengatakan telah diberi amanat oleh Ahok untuk mempercepat penyusunan APBD 2018. Amanat itu disampaikan saat Djarot menemui Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, kemarin siang.

Ia menekankan Ahok masih menjabat gubernur sampai diterimanya salinan putusan pengadilan oleh Kemendagri. “Oleh sebab itu, apa pun yang akan saya ambil tetap akan dilaporkan dan koordinasikan dengan Basuki. Kita pentingkan untuk bisa penuhi target yang ditetapkan sampai Oktober nanti.”

Lebih jauh, Djarot menyatakan telah menandatangani jaminan penangguhan penahanan Ahok yang ditujukan ke pengadilan tinggi dan PN Jakarta Utara. (Sru/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya