Banding demi Keadilan

Putri Anisa Yuliani
10/5/2017 06:22
Banding demi Keadilan
(Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengacungkan salam ke arah jurnalis saat tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). -- MI/Arya Manggala)

TERDAKWA kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan hakim.

“Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia,” kata Ahok seusai ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menanyakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum perihal banding di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.

Kuasa hukum Ahok tidak menerima putusan tersebut. Ahok dikenai Pasal 156a KUHP atas kasus penodaan agama. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidharta, menilai putusan tersebut sangat kental dengan tekanan dari luar.

“Kita maklum karena tekanan luar biasa. Kita kecewa keputusan. Makanya kita banding,” jelas Wayan.
Kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna, mengatakan pendaftaran banding sudah dilakukan ke PN Jakut, kemarin sore. Pengajuan banding, kata dia, untuk mencapai keadilan bagi kliennya. Pasalnya, seharusnya Ahok dibebaskan. “Banding itu karena kita tidak sependapat dengan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara,” kata Sirra.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Hal itu sesuai Pasal 156a KUHP. “Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan. Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Vonis hakim jauh lebih berat daripada jaksa yang menuntut Gubernur DKI itu dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun sesuai Pasal 156 KUHP. Pasal itu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyingung Surah Al-Maidah ayat 51.

Hormati banding
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati upaya hukum banding yang dilakukan Ahok terhadap putusan hakim PN Jakut itu.

Sebagai negara hukum, jelas Presiden, penting bagi semua pihak untuk memercayai mekanisme hukum yang berlaku. “Memang begitulah sebuah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada,” kata Jokowi di Papua, kemarin.

Di sisi lain, hingga tadi malam, ratusan pendukung Ahok berkumpul di halaman Rutan Cipinang untuk menya-lakan lilin dan berorasi meminta pembebasan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Soal penahanan Ahok, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ke PN Jakut. Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai jaminan bagi Ahok.

Tim kuasa hukum kecewa dengan surat penetapan penahanan kliennya yang baru diterima dari pengadilan tinggi sekitar pukul 20.00 WIB. Padahal, Ahok sudah berada di Rutan Cipinang siang hari seusai menjalani sidang vonis. “Ini perampasan hak asasi manusia,” kata kuasa hukum Ahok, Darwin Aritonang, di Rutan Cipinang, tadi malam. (Dro/Pol/Cah/Pra/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya