KPK Dalami Penyebab Perubahan Keterangan Miryam

Cahya Mulyana
09/5/2017 19:33
KPK Dalami Penyebab Perubahan Keterangan Miryam
(Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyebab perubahan keterangan yang dilakukan Miryam S Haryani (MSH) sebagai saksi megakorupsi KTP-E.

Untuk mengungkapnya, komisi antirayswah itu mengangendakan pemeriksaan terhadap empat saksi yang relevan seperti politikus Partai Golkar Markus Nari.

"Markus Nari tidak datang sebagai saksi untuk perkara memberikan keterangan tidak benar dengan tersangka MSH, maka akan dijadwalkan ulang 16 Mei. Itu untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat Miryam jadi saksi KTP-E," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia menjelaskan KPK sangat butuh keterangan Markus untuk menyempurnakan penyidikan perkara memberikan keterangan tidak benar dengan tersangka Miryam. Sayangnya politikus Golkar itu menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK kali ini karena kesibukannya, sehingga akan dipanggil ulang pada 16 Mei.

Febri menjelaskan, KPK tidak hanya terpaku kepada keterangan saksi saja, karena di sisi lain telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi terkait keterangan tidak benar Miryam. Hal telah mulai diklarifikasi dalam persidangan dua terdakwa kasus KTP-E, Sugiharto dan Irman serta dalam tahap pemeriksaan penyidikan Miryam.

"Detail tidak bisa sebutkan apakah punya sadapan atau video surveillance. Tapi kalau melakukan klarifikasi di sidang dan pemeriksaan, ada informasi yang kita miliki. Konfirmasi artinya kami sudah punya info awal terkait dengan apa yang akan kami klarifikasi terhadap saksi dan terdakwa," ujar Febri.

Sementara itu, lanjut Febri, Markus tidak hanya dibutuhkan untuk penyidikan Miryam tetapi juga dalam penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka Andi Agustinus. "Markus bukan hanya saksi untuk kasus MSH tapi juga KTP-E," pungkasnya.

Selain Markus Nari, untuk membongkar penyebab memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu staf ahli Miryam, Desti Nursahkinah dan Akbar, asisten rumah tangga Miryam, Mini. Tetapi Mini diperoleh keterangan tidak hadir, sehingga hanya Desti dan Akbar yang muncul.

Pada perkara ini, Miryam menggugat KPK terkait status tersangka memberikan keterangan tidak benar lewat praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP-E. Penetapan tersangka merupakan buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi. Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya