Soal Vonis Ahok, Menag: Semua Pihak Harap tidak Merespons Berlebihan

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/5/2017 19:05
Soal Vonis Ahok, Menag: Semua Pihak Harap tidak Merespons Berlebihan
(Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin---MI/Ramdani)

VONIS hukuman dua tahun penjara kepada Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama diharapkan tak direspons secara berlebihan, baik oleh pihak yang pro maupun kontra kepada terpidana kasus penodaan agama itu. Sebab, kasus tersebut belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach setelah Ahok memutuskan akan banding.

"Proses ini belum selesai secara hukum. Karenanya saya berharap semua pihak hendaknya tetap menunggu hasil akhir dari putusan ini dan tidak terlalu berlebihan melampiaskan atau meluapkan apakah itu kegembiraan, apa itu kesedihan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia menilai respons yang berlebihan akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang memang beragam pandangan. Karena itu, Lukman meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menunggu sampai ada putusan inkrach.

"Sehingga kita menghormati dan menaati putusan hukum itu," tambah dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya