Presiden Minta Semua Hormati Vonis untuk Ahok

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/5/2017 17:20
Presiden Minta Semua Hormati Vonis untuk Ahok
(Presiden RI Joko Widodo---Dok. MI)

PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara soal vonis hukuman dua tahun penjara kepada Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. Presiden meminta semua pihak dapat menghormati vonis majelis hakim.

"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim," kata Presiden saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5).

-Ia juga meminta keputusan Ahok yang bakal mengajukan banding untuk dihormati. Ia meminta kepada semua pihak untuk percaya kepada proses hukum dalam menyelesaikan segala permasalahan di negeri ini.

"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada dan sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada," tegas dia.

Ia mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal vonis untuk Ahok ini. Namun, ia tetap akan menanyakan lebih detail hal tersebut setelah kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya