Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengadu ke DPR atas rencana pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah. Pengaduan tersebut akan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
"Besok (Rabu, (10/5)) Saya akan menerima delegasi HTI ke DPR datang mengadukan ini," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Fadli pun memandang, rencana pemerintah membubarkan HTI salah. Sebab, pemerintah dinilai telah mengabaikan prosedur dan subtansi dalam membubarkan ormas.
Secara prosedur, kata dia, pemerintah harus lebih dulu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga sebelum membubarkannya. Juga, memberikan langkah persuasif untuk perbaikan ormas jika ada kesalahan.
Secara subtansi, lanjut dia, pemerintah harus membuktikan di pengadilan, HTI anti-Pancasila.
Namun, ia menilai langkah tersebut belum dilakukan oleh pemerintah. Sehingga, menurut dia, langkah pemerintah cacat prosedur dan subtansi.
"Hak berkumpul dan berserikat dijamin konstitusi kita, oleh UUD 1945. Tidak boleh pemerintah memberangus. Dan, ini zaman sudah berbeda, sudah era reformasi. Jadi ini kemunduran total dan kengawuran total dari pemerintah. Ini harus dicabut apa yang sudah diputuskan itu. Tidak sesuai," tegas dia.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran HTI melalui berbagai pertimbangan. Setelah mempelajari ribuan ormas terdaftar, pemerintah memutuskan membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aktivitas HTI juga dinilai memicu benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved