Rasa Simpati Kalla untuk Ahok

Dheri Agriesta/MTVN
09/5/2017 15:10
Rasa Simpati Kalla untuk Ahok
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan rasa simpati atas nasib mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi, vonisnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Vonis yang diberikan kepada Ahok menuai pro dan kontra dari dua kubu pendukung. Tangis pecah dari deretan kursi pendukung di ruang sidang usai vonis dibacakan.

Di sisi lain, teriakan dan luapan kegembiraan tergambarkan dari pihak yang ingin Ahok ditahan. Beberapa di antara massa memadati di depan lingkungan Kementerian Pertanian, lokasi sidang kasus penistaan agama.

Putusan ini diharapkan dapat meredam situasi di lapangan yang sempat meninggi sejak beberapa bulan terakhir. Kalla mengingatkan, seluruh pihak telah sepakat untuk menerima apapun putusan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan para demonstran yang menuntut sang penista agama diadili sejak beberapa bulan lalu.

"Jadi tidak akan tergantung puas atau tidak puas," kata Kalla.

Karena, setiap pihak secara terbuka telah menyatakan menerima putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Lagipula, kata Kalla, vonis terhadap Ahok masih belum inkracht.

Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Ahok masih punya hak untuk banding, untuk proses selanjutnya," kata Kalla.

Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir.

Usai vonis, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengunjungi rekannya itu di Cipinang. Selain Djarot, Veronica Tan bersama dua anaknya juga telah mengunjungi si kepala keluarga. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya