Fadli Zon Menilai Vonis Ahok Mewakili Rasa Keadilan Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/5/2017 14:22
Fadli Zon Menilai Vonis Ahok Mewakili Rasa Keadilan Masyarakat
(MI/ARYA MANGGALA)

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menyambut baik vonis majelis hakim kepada Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama. Ia menilai vonis tersebut sudah memenuhi keinginan masyarakat.

"Saya melihat keputusan ini adalah keputusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia pun berharap vonis dua tahun penjara ini bisa membuat situasi Ibu Kota kembali sejuk.

Sebab, ia menilai kasus dugaan penodaan agama ini telah menyita perhatian banyak orang.

"Mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana dan Jakarta dan Indonesia bisa kembali kondusif," ujar dia.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta kasus Ahok ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak, khususnya bagi pejabat publik. Menurut dia, semua pihak tidak bisa melakukan hal yang dapat menyinggung kelompok dan golongan, terutama berkaitan dengan hal yang sensitif seperti masalah agama.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya